Pemberdayaan UMKM Melalui Digipay Market Place

Pemberdayaan UMKM Melalui Digipay Market Place

Anggit Gunawan Wibisono--

SUMEKS.CO - Digitalisasi dalam ekonomi merupakan aspek yang penting untuk dipertimbangkan dalam upaya meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Faktanya, saat ini UMKM adalah salah satu Pondasi Perekonomian Nasional bahkan ekonomi global, dengan proporsi pelaku usaha mencapai lebih dari 99% dari seluruh unit usaha atau sebesar 64,1 juta unit usahanya adalah usaha mikro, kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) adalah sebesar 60,5%, UMKM ini juga mampu menyerap tenaga kerja nasional sebesar 96,9% angkatan kerja nasional, serta berperan meningkatkan ekspor nonmigas sebesar 15,69%. 

Meskipun demikian pemberdayaan UMKM masih memiliki banyak kendala terutama adalah masalah struktural dan kultural. 

Digitalisasi UMKM merupakan suatu solusi untuk mengembangkan pemberdayaan UMKM. Pada akhir tahun 2022 tercatat lebih dari 18 juta pelaku UMKM masih belum memiliki akses terhadap pembiayaan formal dan lebih dari 46 juta pelaku UMKM masih membutuhkan tambahan pembiayaan untuk modal kerja dan investasinya.

BACA JUGA:36 Peserta Unjuk Kebolehan Kompetisi Roket Air Pelajar se-Sumsel di Kampus Unsri Indralaya Ogan Ilir

Pemerintah dalam hal ini Pusat Investasi Pemerintah sebagai Lembaga negara yang bergerak dalam pemberdayaan ekonomi dan UMKM  telah  memberikan dukungan melalui program KUR dan pembiayaan Ultra Mikro,

Sampai dengan bulan Januari 2022, sebanyak 17,2 juta UMKM tercatat telah menggunakan digital market.

Dengan target sebesar 40 juta UMKM akan terdigitalisasi pada akhir tahun 2024, hal ini tentu membutuhkan strategi dan peningkatan sinergi dan koordinasi dengan seluruh stakeholder baik  sektor publik, akademisi, dan juga sektor swasta, termasuk juga bagaimana mengembangkan skema keuangan syariah untuk UMKM

Digitalisasi UMKM adalah perubahan dari sistem konvensional ke digital sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis dan operasional UMKM. Digitalisasi UMKM membuat pelaku usaha UMKM mengubah pengelolaan bisnisnya dari praktik konvensional ke modern.

BACA JUGA:Satu Incumbent ‘Lawan’ Sembilan Wajah Baru KPU Kota Prabumulih

Digitalisasi UMKM itu sendiri paling tidak mempunyai beberapa manfaat antara lain adalah:

1. Lebih Adaptif dengan perubahan pasar dan gaya hidup konsumen, yang lebih dari 54%  menggunakan medsos untuk berjualan online, e-commerce (Survei Sea Insight, 2020).

2.  Efisiensi marketing dan biaya promosi melalui  media sosial atau platform e-commerce.

3. Perluasan pasar yang bisa menjangkau seluruh konsumen di berbagai daerah, bahkan hingga luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: