Kemenkumham Sumsel Akan Buka Sentra Kekayaan Intelektual di Musi Banyuasin, Ini Tujuannya

Kemenkumham Sumsel Akan Buka Sentra Kekayaan Intelektual di Musi Banyuasin, Ini Tujuannya

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati Ika ketika menjadi narasumber dalam Sosialisasi dan Pelatihan Operator dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Musi Banyuasin, --

MUBA, SUMEKS.CO - Kemenkumham Sumsel tak henti-hentinya mendorong pemerintah daerah untuk membentuk Sentra Kekayaan Intelektual.

Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati Ika ketika menjadi narasumber dalam Sosialisasi dan Pelatihan Operator dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Musi Banyuasin, Senin 20 November 2023, bertempat di Ruang Rapat Danau Ulak Lia Lantai II Bappeda Musi Banyuasin.

Secara khusus, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM tersebut mendorong dan "memprovokasi" Pemerintah Kabupaten agar dapat membentuk Sentra Kekayaan Intelektual di daerah dan mendaftarkan berbagai produk kekayaan intelektualnya.

“Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual. Sentra Kekayaan Intelektual di Pemerintah Daerah juga merupakan wadah atau unit kerja yang dapat menyelenggarakan fasilitasi permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual, sehingga diharapkan jumlah permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual semakin meningkat,” jelasnya.

BACA JUGA:Bertabur Door Prize, Muba Fun Run Berlangsung dengan Meriah

Ika juga mendorong Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar gencar mendaftarkan merek kolektif dan indikasi geografis.

Sejauh ini Musi Banyuasin telah memiliki sertifikat Indikasi Geografis berupa Gambo Toman Muba yang telah terdaftar pada Pangkalan Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

“Merek kolektif dan indikasi geografis sama-sama memberikan pelindungan terhadap objek KI yang dimiliki suatu kelompok masyarakat. Keunggulan merek kolektif dapat menekan biaya pendaftaran, promosi dan biaya penegakan hukum karena ditanggung bersama anggota. Pemda juga dapat menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen lain, serta memberikan peluang kerja sama, menguatkan kualitas produk, dan bisa menjadi alat pembangunan daerah,” rinci Ika.

Ika juga mencontohkan beberapa merek kolektif yang telah terdaftar, seperti Batik Nitik Trimulyo, Perkumpulan Alumni Raya Alumni UNPAD, dan Kelompok Usaha Pande Besi.

BACA JUGA:Pertama di ASEAN Bahasa Indonesia Resmi Ditetapkan Sebagai Official League UNESCO

Selain itu, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga memiliki tiga merek kolektif sendiri yaitu Jogja Mark, 100% Jogja, dan Jogja Tradition untuk memberdayakan pengusaha di DIY.

Kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan ini dibuka oleh Plt. Kepala Bappeda Musi Banyuasin yang diwakili Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Irma Santi Dewi.

Ia menjelaskan tujuan diadakannya pelatihan ini untuk memperkuat keterampilan dan pengetahuan operator guna meningkatkan efisiensi serta efektivitas pelayanan yang diberikan kepada pemegang hak kekayaan intelektual di Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, kegiatan ini juga menghadirkan Analis Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sumsel, Shintya Wuty yang memaparkan Tahapan-Tahapan dalam Melakukan Pendaftaran Kekayaan Intelektual yang saat ini segala jenis permohonan kekayaan intelektual dilakukan secara daring atau online melalui laman www.dgip.go.id.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: