Pemilik KIP Mendapatkan Bansos PIP Kemendikbud 2023, Penerima Dapat Uang Saku hingga Rp1 Juta

  Pemilik KIP Mendapatkan Bansos PIP Kemendikbud 2023, Penerima Dapat Uang Saku hingga Rp1 Juta

Program Indonesia Pintar guna memastikan anak di Indonesia mendapatkan pendidikan yang layak.--dok : sumeks.co

BACA JUGA:Pemegang Kartu KIP Bisa Cek Pencairan Bansos PIP Kemdikbud 2023 Sekarang, Begini Caranya

  • Masuk dan login melalui laman resmi SiPintar PIP atau melelalui pip.kemdikbud.go.id.
  • Kemudian akan muncul tulisan 'Cari Penerima PIP'.
  • Lalu, isi data diri seperti NIK, NISN. 
  • Selanjutnya, isi kode captcha.
  • Terakhir, klik ‘Cari’ setelah itu akan muncul informasi yang akan dibutuhkan.

Besaran bantuan sosial PIP Kemdikbud 2023 :

Sekolah Dasar (SD) sederajat/program paket A/SDLB 

  • Kelas VI semester genap sebesar Rp225.000
  • Kelas I, II, III, IV, dan, V semester genap sebesar Rp450.000

Sekolah Menegah Pertama (SMP) sederajat/program paket B/ SMPLB:

BACA JUGA:Bansos BPNT 2023 Telah Cair, Berikut Cara Mencairkan, Pastikan Telah Terdaftar Sebagai KPM

  • Kelas IX semester genap sebesar Rp375.000
  • Kelas VII dan VII semester genap sebesar Rp750.000

Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat/program paket C/SMALB:

  • Kelas XII semester genap sebesar Rp500.000
  • Kelas X dan XI semester genap sebesar Rp1.000.000

Bagi siswa yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) Pemberian, siswa KIP SD, SMP, SMA sederajat dapat langsung melakukan pencairan di bank.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Bansos BPNT November-Desember 2023 Kembali Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima

Sementara bagi siswa yang sama sekali belum perna mendapatkan PIP 2023m segera miliki KIP lebih dulu agar bisa mendaftar sebagai penerima bantuan.

Setelah mengetahui cara cek penerima dan rincian besaran di atas, siswa sekolah sebagai penerima bansos yang tak memiliki KIP juga tetap  bisa mendaftar  namun menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 

Untuk pendaftaran bansos PIP menggunakan KKS bisa mendaftar ke sekolah maupun lembaga pendidikan terdekat dengan dengan menggunakan KKS orang tua unruk mengikutsertakan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa siswa juga bisa medaftar melalui SKTM dengan cara memintahnya dari RT/RW serta Kelurahan/Desa yang sudah melengkapi syarat pendaftaran.

BACA JUGA:Hore! Bansos Ketahanan Pangan Beras 10Kg Diperpanjang Hingga Juni 2024, Cek Caranya Disini

Bila semua syarat di atas telah terpenuhi, siswa perlu memastikan kembali nama, tanggal lahir, alamat, dan data lainnya menyesuaikan degnan NISN.

Kemudian lembaga pendidikan atau sekolah akan mengusulkan nama peserta didik yang hendak menjadi calon penerima KIP ke direktorat bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: