Kapolda Rachmad Tegaskan Netralitas Mutlak Bagi Personel Polda Sumsel dalam Pemilu 2024
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: edho/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan kepada jajarannya untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024 yang akan datang.
Hal itu ditegaskan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram (ST) Nomor 2407/X/2023 dan telah disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu 15 November 2023 lalu.
Surat Telegram tersebut juga telah disampaikan kepada personel di seluruh jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
“Kita telah menerima Surat Telegram dari Mabes Polri dari Bapak Kapolri.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Ada Pesan Baik Dandim 0406 kepada Awak Media di Tiga Kabupaten Kota Ini
Bahwa anggota Polri tidak boleh terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kampanye Pemilu,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.
Kapolda mengatakan, Polri tidak memiliki ketetapan memilih dan untuk dipilih.
“Sehingga netralitas itu mutlak. Itu sudah saya sampaikan kepada seluruh pejabat utama dan juga Kapolres jajaran,” terangnya.
Dan seluruh pejabat utama dan para Kapolres jajaran juga sudah diminta Kapolda untuk menyampaikan kepada personelnya masing-masing.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024 Mendatang, Kapolres Ogan Ilir Warning Anak Buahnya, Simak!
“Kita menyadari kebanyakan personel di sumsel ini adalah putra daerah, mungkin ada bibi, pamannya, kakak, adik, ayahnya, mungkin istrinya yang ikut dalam pemilihan atau aktif dalam suatu partai politik itu tidak dilarang,” bebernya.
Tetapi, sambung Kapolda, mereka tidak boleh memakai fasilitas milik Polri.
“Untuk rapat misalnya, untuk mencetak kaos di rumah dinas, memakai mobil dinas. Itu sudah tegas disampaikan kepada jajaran,” tutup Kapolda.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengikuti pembukaan apel Kasatwil seluruh Indonesia tahun 2023 di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: