Cekcok Mulut, Pelajar di Prabumulih Dianiaya Teman Sendiri, Disayat-sayat Pisau Carter
Pelaku penganiayaan terhadap temannya sendiri diamankan di Polres Prabumulih. Foto: dokumen/sumeks.co --
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Malang nian nasib SH (16) seorang pelajar di kota PRABUMULIH menjadi korban penganiayaan oleh temannya sendiri yakni berinisial RNP (20), warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan PRABUMULIH Timur, Kota PRABUMULIH.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penganiayaan terhadap korban yang merupakan warga Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih itu terjadi pada Jumat (15/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Di TKP (Tempat Kejadian Perkara), korban mengalami tindak pidana kekerasan dengan cara pada saat itu korban sedang duduk di tongkrongannya bersama pelaku.
Tak lama kemudian, pelaku dan korban cekcok mulut dan setelah itu pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis karter dan menyeset kepala korban sebelah kiri lalu ke arah hidung korban dan telinga sebelah kiri dan muka korban.
BACA JUGA:Kecanduan Narkoba dan Judi Online, Pria Ini Nekat Curi Motor Teman Sendiri
Akibat kejadian tersebut, korban dibawa ke Rumah Sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih dan menceritakan kronologis kejadian.
Mendapati laporan korban, team Gurita Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di rumah nya di Jalan Gotong royong.
"Rabu (8/11/2023) Sekira pukul 20.00 WIB, setelah mendapatkan informasi tersebut Team Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno, Jumat (10/11/2023).
Kemudian, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
BACA JUGA:Masalahnya Sepele, Mahasiswi di Palembang Dikeroyok Teman Sendiri Lalu Lapor Polisi
"Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak," tukasnya. (chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: