Kecanduan Narkoba dan Judi Online, Pria Ini Nekat Curi Motor Teman Sendiri
Tersangka diringkus polisi usai dilaporkan mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. Foto: Deny/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Yoga Pratama (28) warga Seberang Ulu (SU) II ditangkap Unit Reskrim Polsek SU II Palembang.
Tersangka Yoga Pratama merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik korbannya Dandi Saputra (29) di Jalan Pertahanan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.
Aksi pencurian sepeda motor ini diketahui di dalam rumah kontrakan korban pada Senin 17 Juli 2023 malam.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan, bahwa kejadian bermula tersangka datang ke rumah kontrakan korban untuk meminjam uang.
BACA JUGA:Mengaku Terpaksa Curi Motor untuk Kebutuhan Hidup, tapi Nyatanya untuk Foya-Foya
"Namun saat berada di rumah korban, tersangka berniat untuk mencuri motor. Di saat korban sedang tidur, tersangka melancarkan aksinya," kata Bayu Arya Sakti, Selasa 25 Juli 2023.
Lanjut Bayu, tersangka mencari kunci kontak sepeda motor korban dan langsung membawanya kabur.
"Usai berhasil mencuri motor korban, tersangka dibantu tiga temannya menjualkan motor korban di kawasan Tangga Buntung dengan harga Rp2,5 juta," ujar Bayu.
Dari keterangan tersangka sendiri, bahwa uang hasil penjualan sepeda motor digunakannya untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
BACA JUGA:Curi Motor di Gudang Bawah Rumah, Warga Suak Tapeh Banyuasin Dibekuk Polisi
"Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti (BB) STNK sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe, nopol BG 2259 ADF. Dan tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkap Bayu Arya Sakti.
Sementara, tersangka Yoga mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
"Motornya saya jual bersama tiga teman saya dan hasilnya dibagi rata. Uangnya saya gunakan untuk pakai narkoba dan judi slot," aku tersangka Yoga Pratama. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: