Kabar Gembira Bansos BPNT 2023 Cair Lagi Bulan Ini, Begini Cara Cek Nama Penerima

 Kabar Gembira Bansos BPNT 2023 Cair Lagi Bulan Ini, Begini Cara Cek Nama Penerima

Ilustrasi--dok : sumeks.co

SUMEKS.CO – Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah hingga kini masih dinantikan, karena kabarnya seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan terus dicairkan. 

BPNT ini diketahui masuk pada proses pencairan tahap 5, jadi bagi penerima yang namanya terdaftar dalam data DTKS Kemensos berhak melakukan proses pencairan.

Untuk itu bagi penerima manfaat disarankan untuk selalu mengecek laman cekbansos.kemensos.go.id secara berkala.

Menurut kabar yang beredar nantinya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setelah mengecek status pencairannya hari ini dan memastikan nama penerima tertera maka otomatis dana bantuan akan langsung masuk ke rekening KKS senilai Rp400 ribu yang dicairkan sesuai tahapannya.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Bansos Akhir Tahun Segera Cair, Cek Sekarang Juga Siapa Tahu Nama Kamu Terdaftar

Untuk informasi, BPNT 2023 ini hanya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi yang masuk dalam DTKS jadi memang tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan sosial kategori ini.

BPNT tahap 5 juga sudah cair via bank Mandiri, BSI, hingga BRI sehingga para penerima dapat segera cek status pencairannya yang mana akan dialokasikan menjadi dua bulan untuk pencairan yakni Oktober-Desember.

Bagi para KPM yang masih menantikan pencairan bansos tersebut, kabarnya bantuan ini akan cair hingga akhir tahun.

Tidak sampai disitu saja namun BPNT pada bulan sebelumnya juga kabarnya akan kembali dilanjutkan namun pada setiap daerah akan berbeda jadwalnya, jadi untuk mempermudah bisa cek pencairannya melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bansos PKH Tahap 4 Cair Lagi di November 2023, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

Berikut cara mengecek BPNT dengan mudah hanya lewat handphone : 

1. Langkah pertama adalah dengan membuka laman resmi untuk diakses cekbansos.kemensos.go.id

2. Setelah itu masukkan data berupa Provinsi, Desa atau Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten

3. Kemudian masukkan nama yang sesuai dengan KTP 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: