Pasca Dilanda Kabut Asap, Mulai Besok Jadwal Belajar Siswa di Ogan Ilir Kembali Normal

Pasca Dilanda Kabut Asap, Mulai Besok Jadwal Belajar Siswa di Ogan Ilir Kembali Normal

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Melihat situasi dan kondisi kualitas udara di Kabupaten Ogan Ilir yang semakin membaik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir memberlakukan jam belajar normal bagi siswa. 

Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi mengungkapkan, dengan sudah berkurangnya kabut asap akibat kebakaran hutan, maka pihaknya secara resmi mencabut surat edaran yang sebelumnya. 

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Ogan Ilir Nomor : 420/2045/SD.1/D.Dikbud.Kab.OI/2023, bahwa proses kegiatan belajar mengajar didalam dan luar kelas, kembali seperti semula sebelum terjadinya kabut asap. 

"Dimana, jam masuk siswa di Kabupaten Ogan Ilir pada pukul 07.30 WIB sampai pukul 12.45 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan pukul 07.30 WIB sampai pukul 11.35 pada hari Jumat," jelasnya, Rabu, 8 November 2023.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bansos PKH Tahap 4 Cair Lagi di November 2023, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

Kemudian, setiap warga satuan pendidikan tetap terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat. Menurut Sayadi, dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat edaran Bupati Ogan Ilir Nomor : 420/1652/SD.1/D.Dikbud.Kab.OI/2023 tanggal 2 Oktober 2023, tentang Perubahan Jam Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan Akibat Kabut Asap dengan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Jika kondisi dampak kabut asap kembali memburuk, maka akan dievaluasi kembali sesuai situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir," katanya lagi. 

Adapun pemberlakuan jam normal ini, diberlakukan sejak tanggal 9 November 2023 atau besok hari. 

Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, telah mengeluarkan surat edaran mengenai perubahan jam belajar mengajar di sekolah akibat kabut asap. 

BACA JUGA: Kasus Korupsi Pajak Mirip Kasus Gayus Tambunan di KPP Palembang Jadi Sorotan Publik, Bikin Warganet Geram!

Surat edaran tersebut tertuang dalam Nomor : 420/1652/SD.1/D.Dikdikbud.Kab.OI/2023.

"Dasar kita mengeluarkan surat edaran ini, karena sebelumnya sudah dilakukan kajian oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir," terangnya, Senin, 2 Oktober 2023.

Berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir, situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran lahan di Ogan Ilir, semakin meningkat beberapa hari terakhir ini.

Yakni, dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 30 September 2023, dengan Kategori Kualitas Udara Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: