Alhamdulillah, Bansos PKH Tahap 4 Cair Lagi di November 2023, Ini Syarat dan Cara Pencairannya
Ilustrasi--
BACA JUGA:Jalan Kaki, Olahraga Sederhana yang Membawa Banyak Manfaat, Bisa Memperpanjang Umur
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos reguler ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Informasi bansos PKH tahap 4 2023 masih dicairkan. Jadi pastikan namamu terdata di DTKS Kemensos. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: