Cium Keterlibatan Pihak Lain, Kejati Sumsel Panggil dan Periksa Kepala KPP Pratama Kota Prabumulih

Cium Keterlibatan Pihak Lain, Kejati Sumsel Panggil dan Periksa Kepala KPP Pratama Kota Prabumulih

Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan SH MH. Foto: Fadly/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bidang Pidana Khusu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memberi sinyal bakal melakukan pengembangan penyidikan mendalam terhadap kasus dugaan korupsi pajak mirip kasus Gayus Tambunan.

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, mencium bakal banyak yang terlibat selain tiga tersangka yang telah dilakukan penahan pada Senin 6 November 2023 kemarin.

Terbukti, giliran tiga petinggi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Prabumulih digarap penyidik Pidsus Kejati Sumsel untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Benar hari ini penyidik memanggil dan memeriksa sebanyak tiga orang, masih dalam rangkaian penyidikan tersebut," ungkap Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan SH MH dikonfirmasi Selasa 7 November 2023.

BACA JUGA:Resmi Ditahan Kejati Sumsel, 3 Tersangka Korupsi Pajak Kucing-Kucingan dan Diam Seribu Bahasa ke Media

Dia menerangkan, tiga orang yang hadir memberikan keterangan dihadapan penyidik tersebut merupakan petinggi KPP Pratama Kota Prabumulih.

"Di antaranya diperiksa oleh penyidik yakni Kepala KPP Pratama Kota Prabumulih berinisial AM," sebutnya.

Selain untuk pengembangan penyidikan perkara, lanjut Adi Mulyawan ketiganya di panggil  melengkapi berkas perkara terhadap tiga orang tersangka sebelumnya.

"Jika ada perkembangan update terbaru dalam penyidikan perkara ini, akan segera kita informasikan," tukasnya.

BACA JUGA:Ditahan Kasus Korupsi Mirip Gayus Tambunan, Ternyata Ini Tampang Para Tersangka Oknum Pegawai Pajak

Pernyataan Kasi Penkum tersebut, senada dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noor Deny SH, pada saat gelar rilis penahanan tiga tersangka.

"Meski telah ada tersangka dan dilakukan penahanan, penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan perkara ini bakal dilakukan pengembangan," sebut Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noor Deny SH MH pada Senin kemarin.

Adapun tiga tersangka yang telah dilakukan penahanan dalam perkara ini yakni berinisial RFG, RFH serta NWP.

Ketiganya merupakan oknum ASN pegawai pajak, yang mana dikabarkan saat ini ketiganya telah disangsi disiplin dari mulai dibebastugaskan hingga dipecat dari sebagai ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: