Jangan Tergiur Harga Murah, Ini 6 Perbedaan iPhone Ex-inter dan Resmi Indonesia

Jangan Tergiur Harga Murah, Ini 6 Perbedaan iPhone Ex-inter dan Resmi Indonesia

Ilustrasi--dok : sumeks.co

BACA JUGA:Telkomsel Buka Pre-Order Paket Bundling dengan iPhone 15 dan iPhone 15 Plus

Jika menggunakan iPhone ex-inter rentan terkena pemblokiran seperti telah tertuang pada  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, mengenai perangkat telekomunikasi, IMEI yang tidak terdaftar akan dimasukan kedaftar hitam alias diblokir.

Karena itulah, iPhone ex-inter sangat rentang mengalami pemblokiran IMEI. Berbeda dengan iPhone resmi Indonesia yang telah membayar pajak sehingga IMEI telah terdaftar di database pemerintah.

6. Kartu SIM

Salah satu masalah jika IMEI iPhone telah diblokir adalah pengguna tidak bisa menggunakan kartu SIM sehingga tidak dapat mengakses jaringan seluler. 

BACA JUGA: Siap-Siap, Aple akan Rilis iPhone SE 2024 dengan Harga Lebih Murah dari iPhone 15 Seris

Jika sudah diblokir iPhone dengan IMEI tidak terdaftar akan muncul tulisan No Service dijaringan seluler yang membuat pengguna tidak dapat mengakses jaringan sebagaimana mestinya.

Itulah penjelasan lengkap seputar perbedaan iPhone resmi Indonesia dan ex-inter, mulai dari asal peredaran barang hingga masalah pemblokiran IMEI. 

Sebagai tambahan informasi sebelum berlaih menggunakan iPhone konsumen bisa cek sebelum membeli perangkat baru untuk menghindari kesalah, berikut tips membeli iPhone agar tidak tertipu:

1. Pastikan iPhone nyala dengan benar

BACA JUGA:Mulai Masuk Pasar Indonesia, Ternyata Harga Resmi iPhone 15 Series Cuma Rp 15 Jutaan?

2. Pastikan Apple ID telah kosong

3. Pastikan terdaftar IMEI

4. Periksa fungsi tombol iPhone

5. Pastikan semua sensor iPhone berjalan dengan baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: