Asyik Nongki di Kafe Palembang, Pembobol Rumah PNS di Prabumulih Dijemput Polisi

Asyik Nongki di Kafe Palembang, Pembobol Rumah PNS di Prabumulih Dijemput Polisi

Tersangka dan barang bukti yang dicuri dari rumah PNS di Prabumulih diamankan di Polsek Prabumulih Timur. Foto: Dian/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Pelaku pembobolan rumah milik seorang pegawai negeri sipil (PNS) di PRABUMULIH berhasil ditangkap dan diamankan polisi saat tengah asyik nongki di sebuah kafe di Palembang.

Tersangka berinisial AY (32) kini terpaksa harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi usai diringkus Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur, setelah diamankan pada Sabtu 4 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB.

Tersangka ini beraksi di rumah korban Yose Rizal (38) Jalan RA Kartini, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Selasa 10 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB lalu.

Kejadian itu diketahui korban Yose Rizal saat dirinya tiba di rumah setelah sepulang bekerja. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Kawanan Pelaku Pembobol Rumah di Palembang yang Buron 9 Bulan

Akibat aksi tersangka itu, korban yang kehilangan uang, perabotan dan isi rumah mengalami kerugian yang ditafsir Rp10 juta. 

“Pelaku berhasil masuk ke rumah korban setelah mencongkel jendela samping rumah menggunakan linggis,” kata Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry S didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar SH MSi, Minggu 5 November 2023.

Tersangka berhasil menguras isi rumah korban, berupa 1 unit tv android merk Sharp ukuran 50 inch, 1 unit dispenser warna merah hitam merk mito, 1 unit playstation 3 merk Sony, 2 set bedcover serta uang tunai sebesar Rp1 juta. 

"Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Prabumulih Timur dan korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta," tuturnya.

BACA JUGA:Kawanan Pelaku Pembobol Rumah di Plaju Ditangkap, Ini Perannya Saat Beraksi

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, atas laporan dari korban, Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.

Pelaku diketahui berada di kafe yang ada di Jalan Jaksa Agung Kota Palembang. 

"Dari keterangan tersangka, bahwa benar dia yang telah mengambil barang-barang milik korban, sebagian disimpan di rumahnya," tambahnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.

Atas keterangan tersangka tim bergerak kembali ke Kota Prabumulih menuju rumah tersangka untuk mengamankan barang bukti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: