3 Calon Gagal, 822 DCT Kota Palembang Siap Bersaing Rebut Kursi DPRD

3 Calon Gagal, 822 DCT Kota Palembang  Siap Bersaing Rebut Kursi DPRD

Ilustrasi--dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT). Untuk Kota Palembang ada sebanyak 822 orang yang akan bersaing. 

Sebanyak 822 DCT tersebut siap bersaing pada Pemilu Legislatif (Pileg) tanggal 14 Februari 2024. Terdiri dari 531 laki-laki dan 291 perempuan mewakili 6 dapil dari 18 partai politik. 

"Pengumuman tersebut merupakan hasil dari rapat pleno penetapan yang berlangsung di Kantor KPU Palembang pada Jumat, 3 November 2023 yang dipimpin oleh Ketua KPU Palembang Syawaludin bersama komisioner lainnya," kata komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan M Joni, kepada awak media, Sabtu, 4 November 2023.

Menurut M Joni, awalnya terdapat 825 Bacaleg, tetapi berkurang menjadi 822 untuk Kota Palembang

BACA JUGA:Ketua DPD RI dan Dewan Presidium Konstitusi Rapat Konsolidasi Terkait Maklumat Desakan Sidang MPR

"Total Caleg itu diawal DCS memang ada 825 Bacaleg. Namun saat penerapan DCT menjadi 822 Caleg yang ada di Kota Palembang, artinya ada pengurangan 3 calon," jelasnya. 

Lanjut Joni menuturkan, berkurangnya calon tersebut dikarenakan beberapa di antaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena adanya tanggapan masyarakat. 

"Meskipun demikian, DCT masih mencakup para petahana di DPRD Palembang. Partai politik secara umum melakukan perbaikan administrasi sebelum DCT diumumkan," tuturnya. 

Kendati demikian Joni menyebutkan, setelah penetapan DCT, para Caleg akan memulai kampanye serentak di seluruh Indonesia, dimulai pada tanggal 28 November 2023.

BACA JUGA:Catat! Begini Metode Perhitungan Suara untuk Duduk di Kursi DPR Pada Pemilu 2024 Mendatang

Setelah penetapan DCT, partai politik tidak dapat lagi merubah atau menambah Calegnya, karena DCT tersebut adalah persiapan untuk surat suara pada Pileg.

"Untuk mantan napi koruptor bernama Zulfikar Muharammi dari partai Golkar dinyatakan memenuhi syarat karena sudah melewati masa 5 tahun 7 bulan sejak dia mengajukan diri sebagai calon," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: