Sudah Diatur dalam Undang-Undang, Kapolres Banyuasin: Pemilu 2024, Anggota Polri Harus Netral

Sudah Diatur dalam Undang-Undang, Kapolres Banyuasin: Pemilu 2024, Anggota Polri Harus Netral

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK. Foto: dokumen/sumeks.co --

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Menjelang pemilihan umum (pemilu) Tahun 2024 mendatang, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK menegaskan anggota Polri harus netral.

"Itu pasti, kita netral," kata Kapolres. 

Apalagi netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Dalam Pasal 28 ayat (1) dalam Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

BACA JUGA:KPU Banyuasin Targetkan Angka Partisipasi Mata Pilih 100 Persen di Pemilu 2024

Kemudian dalam ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

"Sudah diatur dalam Undang-Undang, netral tidak memilih dan dipilih," jelasnya.

Oleh karena itu jika ada anggota Polri yang tidak netral, Ferly dengan tegas akan memberikan sanksi kepada anggota yang bersangkutan. 

"Kita berikan sanksi, hingga sanksi terberat yaitu pemecatan," jelasnya.

BACA JUGA:893 Personel Kepolisian Siap Amankan Pemilu 2024 di Banyuasin, Polres Gelar Simulasi

Bahkan bagi masyarakat yang mendapatkan informasi ada anggota Polri tidak netral terutama di Bumi Sedulang Setudung, agar segera melaporkan kepada dirinya langsung atau ke Polres Banyuasin

"Kita tindaklanjuti. Namun sampai saat ini tidak ada laporan sama sekali, karena aturan atau instruksi agar anggota Polri netral dalam pemilihan umum 2024 mendatang. Sudah jauh jauh hari aturan ini kita sampaikan kepada anggota Polri," tegasnya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan pihaknya juga mengawasi istri istri anggota Bhayangkari terutama dari media sosial (medsos) jelang pemilu ini.

"Kita juga pantau dan awasi," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: