Alhamdulillah! Jelang DCT Pemilu, Surat Pengunduran Diri Bupati OKI Diterima Kemendagri

Alhamdulillah! Jelang DCT Pemilu, Surat Pengunduran Diri Bupati OKI Diterima Kemendagri

Bupati OKI serahkan surat pengunduran dirinya ke Ketua DPRD OKI. --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Surat pengunduran diri Bupati OKI H Iskandar SE yang telah dilayangkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya telah diterima oleh Kemendagri. 

Dimana surat jawaban pengunduran diri Bupati OKI ini telah diterima oleh Sekretaris Daerah. 

Surat jawaban pengunduran diri Bupati OKI ini telah dikirimkan kepada Ketua DPRD Kabupaten OKI

Dikatakan Ketua DPRD Kabupaten OKI, Abdi yanto Fikri SH, memang benar pihaknya telah menerima surat jawaban pengunduran diri Bupati OKI dari Kemendagri. 

BACA JUGA:Lagi Asyik Berduaan dengan Pacar, Pelaku Begal Sadis di Musi Rawas Ini Tiba-Tiba Dijemput Polisi

Lanjutnya, ini mengingat pada 4 November 2023 ini untuk daftar calon tetap (DCT) diumumkan. 

"Jadi surat jawaban pengunduran diri Bupati diterima karena DCT segera diumumkan. Dengan alasan Bupati mencalonkan diri sebagai Bacaleg RI," ungkap Abdiyanto, Selasa 24 Oktober 2023.

Lalu, terkait untuk jabatan Bupati OKI setelah DCT diumumkan nanti, maka yang akan menjadi Plt yakni wakil bupati OKI H M Djafar Shodik. 

Masanya sendiri, kata Abdiyanto, yaitu melanjutkan jabatan yang lama sampai 30 Desember mendatang. Ini nantinya dilakukan tanpa pelantikan. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Karhutla Mulai Berkurang, Kabut Asap Masih Menyelimuti di Kabupaten OKI

Masih dikatakan Abdiyanto, mengenai Pj Bupati dari Kemendagri RI, pihaknya sampai saat ini belum menerima surat usulan Pj. 

Sambungnya, kalau jadwal seharusnya saat ini pihaknya sudah menerima surat itu yakni untuk mengajukan tiga nama sebagai calon Pj Bupati OKI. 

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat suratnya masuk," ucapnya. 

Dia menambahkan, sehingga jika surat sudah masuk, maka dapat segera dilakukan pembahasan tiga nama Pj yang akan diusulkan yang tentunya sesuai dengan syarat dan harus dipenuhi oleh calon Pj. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: