WAW! Laksan Akan Hadir Kembali, Kemenkumham Sumsel Buka Pelayanan di Palembang Indah Mall

WAW! Laksan Akan Hadir Kembali, Kemenkumham Sumsel Buka Pelayanan di Palembang Indah Mall

Ilustrasi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang akan menggelar Pelayanan Paspor di Palembang Indah Mall pada 28 - 29 Oktober 2023 mendatang.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Mohammad Ridwan.

“Weekend nanti kami akan membuka layanan LAKSAN, yaitu Layanan Keimigrasian Akhir Pekan bekerja sama dengan PT. Bank Mandiri dalam rangka HUT Mandiri ke-25 tahun, di Palembang Indah Mall,” ujar Ridwan.

Dilanjutkannya, bahwa pendaftaran dibuka sejak tanggal 21 Oktober sampai 27 Oktober 2023, dengan kuota pendaftaran per hari sebanyak 25 orang.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Terima Penghargaan Proklim 2023 dari Menteri LHK

“Khusus di tanggal 27 Oktober 2023, kuota dibuka sebanyak 50 orang. Total kuota adalah 200 orang,” lanjutnya.

Adapun permohonan yang dilayani, kata Ridwan, adalah permohonan pembuatan paspor baru dan pergantian paspor lama yang habis pakai. Untuk permohonan paspor hilang maupun rusak, tidak dapat dilakukan tempat tersebut.

“Bagi pemohon paspor baru wajib membawa EKTP, KK, Akte Lahir atau Ijazah sekolah atau buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor cukup membawa EKTP dan paspor lama. Di lokasi nanti, pemohon melakukan prosedur walk in, verifikasi berkas persyaratan, dan pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari. Sedangkan untuk pembayaran bisa dilakukan di bank baik offline atau online banking, kantor pos, Indomaret, dan marketplace,” tutur Ridwan.

BACA JUGA:Ini Motif 3 Kakak Beradik yang Habisi Nyawa Guru Ngaji di Talang Kelapa Banyuasin, Polisi: Selisih Paham

Terkait biayanya, Ridwan merinci bahwa untuk paspor biasa dikenakan biaya Rp 350.000, sedangkan untuk paspor elektronik Rp 650 ribu.

“Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi instagram @imigrasi_palembang,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: