KPU Kabupaten Banyuasin Buka Layanan Pindah Memilih, Ini Syaratnya

KPU Kabupaten Banyuasin Buka Layanan Pindah Memilih, Ini Syaratnya

Ketua KPU Banyuasin Nurul Mubarok.--

BANYUASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin membuka pelayanan pindah memilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Bagi masyarakat yang hendak pindah memilih, bisa mendatangi KPU, PPK atau PPS setempat," kata Ketua KPU Banyuasin Nurul Mubarok didampingi Bahrial Syah anggota KPU Divisi Humas dan Parmas Banyuasin. 

Nantinya bagi masyarakat yang hendak pindah memilih baik itu antar desa, kelurahan, kecamatan, Kabupaten/kota hingga provinsi membawa syarat berupa kartu Tanda Penduduk. "Hanya KTP,  dan terdata sebagai daftar pemilih tetap di tempat bersangkutan," jelasnya. 

Kemudian masyarakat tersebut akan diberikan surat model A, untuk mengisi tempat tujuan memilih pada pemilihan umum 2024 mendatang.

BACA JUGA:Nobar Film Kejarlah Janji, KPU Banyuasin Sosialisasi Pemilu Serta Tingkatkan Partisipasi Pemilih

"Tinggal diisi," bebernya. Selanjutnya akan di proses, sehingga masyarakat dapat menyalurkan aspirasi di bilik suara."Tidak ribet untuk mengurus pindah memilih, "ucapnya.

Ia menambahkan bagi masyarakat yang hendak pindah memilih, Bahrial menegaskan bisa hingga H - 7 menjelang pencoblosan pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. "H - 7 sebelum pencoblosan, " terangnya. 

Diakuinya kalau sudah ada masyarakat Banyuasin yang pindah memilih baik itu antar kecamatan di Banyuasin itu sendiri. "Bahkan juga ada yang keluar Banyuasin," tuturnya. 

Untuk Daftar Pemilih Tetap itu di Bumi Sedulang Setudung sebanyak 625.988, dengan rincian mata pilih perempuan 307.094 dan laki laki 318.894."tu berasal dari 21 kecamatan," tukasnya.

BACA JUGA:KPU Banyuasin Targetkan Angka Partisipasi Mata Pilih 100 Persen di Pemilu 2024

Mengenai jumlah tempat pemungutan suara yaitu 2.564, yang tersebar di 21 kecamatan dan 313 desa/kelurahan. (qda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: