Di-PHK Sepihak dan Pesangon Tidak Dibayar, Feny Gugat Bank Swasta Ini ke Pengadilan

Di-PHK Sepihak dan Pesangon Tidak Dibayar, Feny Gugat Bank Swasta Ini ke Pengadilan

Di-PHK Sepihak dan Pesangon Tidak Dibayar, Feny Gugat Bank BTPN Syariah Palembang ke Pengadilan. Foto: Fadly/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Malang nian nasib Feny Selvia, kerja kerasnya sebagai karyawan tidak dihargai sama sekali oleh salah satu bank swasta syariah 

Cabang Palembang.

Pasalnya, saat menjadi pegawai tetap selama 9 tahun, ibu satu orang anak ini malah dipecat sepihak bahkan tanpa pesangon sama sekali.

Hingga akhirnya, nekat mencari keadilan dengan mengajukan gugatan ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan yang begerak di bisnis tabunagn pensiun itu sebagai tergugat

"Saya hanya menuntut hak saya selama 9 tahun lebih bekerja sebagai Community Official (CO)," kata Feny Selvia diwawancarai di PN Palembang, Senin 16 Oktober 2023.

BACA JUGA:Teror Sopir Truk Batubara di Muara Enim, Bisa Berujung PHK Besar-besaran

Didampingi kuasa hukumnya, Feny menceritakan awal mula dirinya dipecat secara sepihak menurut pihak bank syariah lantaran dirinya dianggap indisipliner, padahal saat itu dirinya mengaku sedang sakit.

Dikatakannya, dia mengklaim sudah kesana kemari mencari keadilan namun selalu menemui jalan buntu, baik itu meminta bantuan dari Disnaker Provinsi hingga Disnaker Kota Palembang.

Menurut Fany, pihak bank syariah cabang Palembang diduga telah melakukan pelanggaran hukum bidang ketenagakerjaan, seperti tidak membayarkan upah lembur sebelum dirinya mendapatkan Pengakhiran Hubungan Kerja atau di-PHK sepihak.

Dia membeberkan, selama dia bekerja di bank itu sebagai CO, pihak perusahaan berlaku sewenang-wenang dengan tidak membayarkan upah lembur yang dikerjakan setiap harinya.

BACA JUGA:Lagi, Perusahaan Induk Facebook, Meta PHK 10 Ribu Karyawan Di Tahun Ini

Hal itu, kata dia ditambah dengan tidak adanya surat pemberitahuan atau teguran tertulis terlebih dahulu seperti Surat Peringatan (SP) 1, namun langsung melakukan pemecatan sepihak.

Diceritakannya, pihak penggugat saat itu mau memutasi dirinya ke cabang Tulung Selapan, namun pada saat itu dirinya sedang mengalami musibah sehingga terpaksa dirawat dirumah sakit.

"Namun tiba-tiba langsung ada surat pemberitahuan PHK sepihak, padahal saat itu tidak masuk karena sakit, dan itu ada bukti surat keterangan dari pihak rumah sakit,"tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: