Warga Tanah Abang PALI Edarkan Sabu-Sabu dari Rumahnya, Tapi Tak Lama Polisi Mendatanginya

Warga Tanah Abang PALI Edarkan Sabu-Sabu dari Rumahnya, Tapi Tak Lama Polisi Mendatanginya

Tersangka Maulana saat diamankan Satres Narkoba Polres PALI. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALI, SUMEKS.CO - Akibat menjadi pengedar dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang Psikotropika jenis sabu-sabu membuat Maulana (36), dibekuk Satuan Res Narkoba Polres PALI.

Warga Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI ini dibekuk petugas saat berada di rumahnya pada Sabtu 7 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH membenarkan, adanya penangkapan terhadap pelaku ini.

Menurutnya, dari tangan pengedar narkoba ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal bening, yang diduga kuat sabu-sabu dengan berat bruto 3,17 gram.

BACA JUGA:Ibu dan Anak di Plaju Palembang Kompak Edarkan Sabu, Barang Buktinya Bikin Geleng Kepala

Selain itu juga ada beberapa barang bukti lainnya seperti plastik klip yang berkaitan dengan barang haram yang akan diedarkan oleh terduga tersangka pelaku tersebut.

"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI guna dilakukan proses lebih lanjut," kata Kasat Res Narkoba Polres PALI Iptu Hamdani SH, pada Minggu 8 Oktober 2023.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di kediaman pelaku ini sering terjadi transaksi narkotika.

"Mendapatkan informasi itu lalu anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tesebut," ujarnya.

BACA JUGA:Edarkan Sabu di Pinggir Sungai Musi, Pasutri di Gandus Ditangkap Polisi, Pembelinya Tak Diduga

Dikatakannya, setelah dilakukan penyelidikan di kediamannya, ternyata benar, dan pihaknya langsung melakukan pengerebekan terhadap pelaku.

"Dari hasil penggeledahan rumah pelaku ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu, di dalam kotak plastik hitam yang disimpan di dalam laci," katanya.

Sementara, Maulana mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, yang didapatkan dari seorang berinisial V (DPO), warga Desa Itam. 

"Benar sabu itu punya saya yang didapatkan dari Desa Air Itam pak," akunya.(ebi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: