TERUNGKAP! 2 Tahun Jadi Dokter Gadungan, Dikeluarkan Sekolah Palsukan Rapor SMA
Susanto mengelabuhi Rumah Sakit PHC Surabaya sebagai dokter gadungan selama dua tahun.--
SUMEKS.CO - Aksi Susanto mengelabuhi Rumah Sakit PHC Surabaya sebagai dokter gadungan, bukan perkara baru baginya. Terungkap, Susanto juga pernah dikeluarkan dari sekolah, setelah memalsukan rapor SMA.
Aksi Susanto menjadi dokter gadungan di Rumah Sakit PHC Surabaya, sudah berlangsung selama 2 tahun. Pria lulusan SMA itu pun menikmati gaji Rp 7,5 juta per bulan, ditambah berbagai tunjangan.
Modus yang dilakukan pun tergolong nekat. Setelah mendapat informasi ada rekruitmen dokter di RS PHC, Susanto pun langsung memutar otak.
Meski dirinya menyadari hanya seorang tamatan SMA. Susanto mencuri data milik dokter Anggi Yurikno, sebagai persyaratan melamar di RS PHC.
BACA JUGA:APES! Kurir Narkotika Kirim Sabu ke Polisi, Baru Terima Upah 100 Ribu
Susanto melampirkan CV yang berisikan Surat Izin Praktik (SIP) dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk, dan Sertifikat Hiperkes. Seluruh data ini diambil dari website Fullerton dan Media Sosial (facebook).
Dokumen itu dipalsukan dengan mengganti foto tanpa mengganti isinya, dengan cara discan. Ia lolos seluruh tahapan rekruitmen.
Sehingga Susanto diterima sebagai tenaga medis di rumah sakit BUMN itu. Ia kemudian ditugaskan sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu yang dikelola PT PHC, sejak 15 Juni 2020.
Selama bertugas Susanto memiliki kemampuan cukup baik. Sehingga tidak ada yang curiga.
BACA JUGA:Hakim PN Palembang Gelar Sidang Lapangan, Indra Jaya Berharap Gugatannya Dikabulkan
Aksinya terbongkar setelah pihak rumah sakit meminta untuk kembali mengirimkan dokumen lamaran pekerjaan, guna memperpanjang masa kontrak.
Setelah dikonfirmasi, ternyata dokter Anggi yang selama ini datanya digunakan Susanto, bekerja di Karya Pengalengan Bhakti Sehat Bandung.
Terbongkarnya kedok Susanto itu membuatnya pun dilaporkan ke polisi. Susanto pun sudah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Bahkan Ia dituntut 4 tahun penjara atas aksi nekatnya itu.
Disisi lain, terungkap dari penuturan pihak SMA Negeri 1 Mertoyudan Magelang, Susanto perna memalsukan rapor sekolah. Sehingga dikeluarkan dari sekolah saat duduk kelas XI atau kelas 2 SMA. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: