Luncurkan Permendag No. 31/2023: Pengaturan Baru untuk UMKM dan E-Commerce, Berikut Ini Link Lengkapnya
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan usai mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat--
Karena bertujuan untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengenai Perizinan Berusaha dalam Perdagangan Elektronik.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut, dirinya menerima berbagai respons terkait keputusan tersebut melalui WhatsApp, termasuk dari TikTok.
Menurutnya, larangan ini justru untuk menjaga agar UMKM dapat berkembang dengan sehat tanpa harus bersaing dengan harga yang tidak wajar seperti jilbab yang biasanya dijual Rp75 ribu tetapi di TikTok Shop hanya Rp5 ribu.
Lebih lanjut, Bahlil menyatakan bahwa TikTok, perusahaan asal China saat ini hanya memiliki izin sebagai media sosial di Indonesia.
Tiktok dan tidak memiliki izin sebagai platform e-commerce. "Jika TikTok tetap menjalankan bisnis e-commerce, kami akan bertindak tegas. Mereka harus memiliki izin yang berbeda dari yang dimiliki saat ini," tegas Bahlil.
Sebagai tanggapan, TikTok Indonesia menyayangkan keputusan pemerintah.
Mereka berpendapat bahwa keputusan tersebut akan mempengaruhi mata pencaharian 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate TikTok Shop.
TikTok berharap ada solusi yang dapat ditemukan agar keputusan ini tidak merugikan banyak pihak.(ck/ril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: