Luncurkan Permendag No. 31/2023: Pengaturan Baru untuk UMKM dan E-Commerce, Berikut Ini Link Lengkapnya

 Luncurkan Permendag No. 31/2023: Pengaturan Baru untuk UMKM dan E-Commerce, Berikut Ini Link Lengkapnya

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan usai mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat--

 Luncurkan Permendag No. 31/2023: Pengaturan Baru untuk UMKM dan E-Commerce, Berikut Ini Link Lengkapnya

SUMEKS.CO-  Mendag Zulkifli Hasan menyatakan, Pemerintah akan terus berpihak pada UMKM dan mengatur ketentuan terkait barang impor.

Ia menekankan bahwa social commerce hanya akan fokus pada promosi dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

Menurut Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas), adanya ketidakseimbangan harga antara pedagang konvensional dengan yang ada di media sosial menjadi salah satu alasan penerbitan Permendag No. 31 Tahun 2023. 

Permendag ini mengatur mengenai penetapan harga minimum, positive list, dan syarat khusus bagi pedagang luar negeri yang menjual barang melalui platform e-commerce di Indonesia.

Pernyataan itu dikmukkakan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan usai mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Lho Kok TikTok Nggak Boleh Jualan? Yang Salah Itu Bukan Sosial Media e-Commerce, tapi Bakar-bakar Duitnya

Kunjungannya ditujukan untuk mendengar langsung keluhan para pedagang UMKM terkait sepinya pengunjung.

Dalam kunjungannya, Zulkifli Hasan didampingi oleh beberapa pejabat dari Kementerian Perdagangan dan juga Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allo.

Pemerintah juga akan mengawasi pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Permendag tersebut.

Pelanggar dapat mendapatkan sanksi mulai dari peringatan hingga pemblokiran oleh Kominfo.

Untuk lebih jelasnya, Permendag 31 Tahun 2023 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Perdagangan.

Permendag 31 Tahun 2023 dapat diunduh di: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/

Di tempat terpisah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia Bahlil, menegaskan bahwa langkah pemerintah melarang sumeks.disway.id/listtag/1811/tiktok">TikTok Shop sudah tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: