Setelah Melalui Proses Panjang, Perubahan APBD Kabupaten Muara Enim Disahkan

Setelah Melalui Proses Panjang, Perubahan APBD Kabupaten Muara Enim Disahkan

PENGESAHAN : Pimpinan Dewan menyaksikan Pj Bupati Muara Enim menandatangani berita acara persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Pemkab Muara Enim melalui Pj Bupati Muara Enim, Dr H Ahmad Rizali MA bersama DPRD Kabupaten Muara Enim menandatangani berita acara Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Rabu 27 September 2023. 

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki BSc, Pj Bupati juga menyampaikan Pendapat Akhir Bupati Muara Enim terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Pengesahan ditandai memalui penandatangan disaksikan wakil-wakil pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, unsur forkopimda, sekda, staf ahli, asisten serta para kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Muara Enim, para kepala instansi vertikal dan pimpinan BUMN/D/S dalam wilayah Kabupaten Muara Enim.

Adapun penutupan Rapat Paripurna IX ini juga dilaksanakan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Komisi-komisi terhadap perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Ibu Ika, Ahli Pengobatan Totok Pakai Daun Sirih Hebohkan Medsos, Warganet: Saingan Ibu Ida Dayak Nih

Kemudian dilanjutkan persetujuan anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna, penandatanganan keputusan bersama, penyampaian pendapat akhir Bupati Muara Enim.

Dalam penyampaian pendapat akhir, Pj Bupati Muara Enim menjelaskan struktur RAPBD 2023 dengan pendapatan daerah sebesar Rp2,8 triliun, belanja daerah sebesar Rp3,7 triliun.


--

Sedangkan defisit anggaran sebesar Rp863 miliar akan ditutupi dari pembiayaan netto sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp0.

Lebih lanjut, Rizalli mengatakan dengan disetujuinya Raperda APBD Tahun 2023, maka sebelum ditetapkan menjadi Perda, Raperda APBD Tahun 2023 secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur H Herman Deru untuk dievaluasi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:WOW! Terkendala Sumber Air, Kebakaran Hutan dan Lahan di Kutaraya Dekati Pemukiman Warga

“Untuk itu saya berharap proses evaluasi tidak memakan waktu panjang sehingga program kegiatan yang direncanakan dapat segera dipersiapkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Rizali menyadari, keinginan dan harapan masyarakat yang disampaikan melalui Anggota Dewan belum seluruhnya dapat diakomodir.

Oleh karena itu, dirinya menghimbau kepada seluruh pemangku kepentingan untuk sama-sama mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan di luar APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: