Baru Keluar Pintu Lapas Pagaralam, Zulkarnain Tak Sempat Nikmati Kebebasan, Dijemput Polisi Lagi
Tersangka Zulkarnain saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir. Foto: dokumen/sumeks.co--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO – Zulkarnain (46) harus kembali ke kerangkeng dan tak bisa menikmati kebebasannya dari penjara.
Dia diamankan kembali setelah laporan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan pada 7 Juni 2021 lalu.
Itu setelah personel Unit Idik II Pidsus Polres Ogan Ilir melakukan serangkaian penyelidikan.
“Didapatkan informasi kalau keberadaan tersangka sedang menjalani proses hukum di Polsek Rambang Lubai Muara, Enim karena kasus pencurian,” kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman.
Usai menjalani hukuman tersebut, tersangka ditangkap lagi oleh Polres Pagaralam terkait perkara penggelapan dan divonis selama 1 tahun 8 bulan.
Dan masa hukuman tersangka berakhir 23 September 2023 lalu.
Mengetahui itu, jajaran Polres Ogan Ilir berkoordinasi dengan pihak Lapas Pagaralam.
Tepat pukul 08.30 WIB, di hari kebebasannya, saat tersangka keluar dari pintu Lapas, personel Polres Ogan Ilir langsung menciduknya tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Waspada, Penipuan Giveaway Mengatasnamakan Baim Wong, IRT di Talang Betutu Palembang Ini Korbannya
Tersangka menjalani proses hukum dalam kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan yang terjadi di wilayah Ogan Ilir.
Dalam penyelidikan, ternyata tersangka ini kelahiran Pagaralam dan pernah menjadi pedagang dan tinggal di Dusun I, Desa Arisan Gading, Indralaya, Ogan Ilir.
Petugas mengamankan barang bukti dalam kasus penggelapan dan penipuan.
Di antaranya selembar fotokopi KTP tersangka, fotokopi SIM A tersangka, 2 lembar slip pembayaran Indomaret kode pembayaran 1172000042 a.n. Hasnata, selembar tanda terima MNC Finance angsuran nomor kontrak 1172000042 a.n. Hasnata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: