Polda Sumsel Gagalkan 81 Ton BBM Produksi Refinery Illegal Muba yang Akan Dikirim ke Lampung Via Perairan
Kapal SPOB Dinar Jaya yang disita Polda Sumsel di dermaga Pegayut Pemulutan Ogan Ilir. Foto: edho/sumeks.co --
"Menurut tersangka, 81 ton BBM Ilegal itu hasil ilegal refinery dari dua tempat yakni di Muba yakni di Desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa dan Kecamatan Babat Toman," ujarnya.
Hingga saat inj pihaknya masih mendalami, siapa yang memesan dan siapa memerintahkan para supir.
"Kami juga tengah melakukan pengejaran terhadap nahkoda Kapal SPOB. Kita juga berkoordinasi dengan KSOP Palembang, teryata kapal berkapasitas 90 ton itu juga tidak memiliki izin berlayar," tutup dia.
Para sopir disangkakan melanggar Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman pidana penjara paling lama 6 juta dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: