2 Oknum Mahasiswa Ikut Menikmati Hasil Perampokan Toko Kelontongan di Palembang, Sembunyikan BB Senpi

2 Oknum Mahasiswa Ikut Menikmati Hasil Perampokan Toko Kelontongan di Palembang, Sembunyikan BB Senpi

Dua oknum mahasiswa (paling kanan) ikut diamankan lantaran ikut menikmati hasil perampokan dan menyimpan senpi rakitan yang dipakai para pelaku. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsekta Sukarami saat ini masih memburu tiga orang pelaku yang ikut melakukan perampokan di sebuah toko kelontongan di kawasan Sukarami belum lama ini.

Otak pelakunya Pardiansyah alias Demang (32) warga asal Desa Kota Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dia diringkus saat berada di tempat persembunyiannya di Desa Cicalung, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat pada Rabu 20 September 2023.

Sebelumnya, petugas juga telah mengamankan tersangka Reza Apriandi (23), oknum mahasiswa UIN Raden Fatah, dan Khoirruzzaman (23), oknum mahasiswa Universitas PGRI Palembang.

BACA JUGA:Otak Pelaku Perampokan Toko Kelontongan di Sukarami Palembang Diringkus di Lembang

Selain mereka menikmati uang hasil perampokan, ternyata keduanya  mengetahui perencanaan awal aksi perampokan. 

“Mereka juga telah menyembunyikan barang bukti (BB) senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi kaliber 9 milimeter,” terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono SIK MH didampingi Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH, Kamis 21 September 2023 sore saat menggelar rilisnya.

Kombes Pol Harryo menegaskan, masih ada tiga tersangka lain yang saat ini masih diburu dan identitas mereka telah dikantongi.

“Ketiganya berinisial FSG, AG alias NW, serta AA. Kami mengimbau kepada ketiga tersangka untuk segera menyerahkan diri. Kami menekankan kepada mereka untuk tidak membuat proses penangkapan menjadi lebih sulit dan memaksakan pihak kepolisian untuk menggunakan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolrestabes.

BACA JUGA:2 Kawanan Pelaku Perampokan Bersenpi Toko Kelontongan di Talang Betutu Ditangkap, Bravo Pak Polisi!

Tersangka yang diamankan ini akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP dan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsekta Sukarami yang dipimpin langsung oleh Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH dan Deni Irawan SH MH meringkusnya tersangka tanpa perlawanan.

"Diamankan pada Rabu dini hari lalu," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono SIK MH didampingi Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH.

Untuk peran tersangka Demang yakni yang menodongkan senjata api rakitan ke arah korban yang duduk di meja kasir saat para pelaku beraksi pada Jumat 8  September 2023 siang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: