Anti Ribet, Sekarang Cek Bantuan Subsidi Upah Cukup dengan NIK dan KTP

Anti Ribet, Sekarang Cek Bantuan Subsidi Upah Cukup dengan NIK dan KTP

Ilustrasi--dok : sumeks.co

4.  Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Batas Akhir Pencairan BSU 20 Desember 2022, Segera Cairkan di Kantor Pos Terdekat

  • Telusuri dan cari website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pada halaman pertama masukan NIK, No HP dan data lainnya yang di butuhkan.
  • Selanjutnya klik “Lanjutkan”

Nantinya akan muncul pemberitahuan apakah memenuhi syarat penerima BSU atau tidak.

Itulah empat  cara untuk mengecek penerimaan BSU. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: