Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pesyaratan Penerbitan Paspor Baru

Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pesyaratan Penerbitan Paspor Baru

Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pesyaratan Penerbitan Paspor Baru.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menggelar kegiatan Sosialisasi Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor Terbaru dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kamis 14 September 2023.

Kegiatan diawali dengan laporan ketua kegiatan yang dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel, Mohammad Ridwan.

"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyebarluaskan informasi terkait kemudahan persyaratan penerbitan Paspor kepada seluruh masyarakat, saya berharap semua peserta yang hadir bisa membantu menyebarluaskan informasi ini", ujar Ridwan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan, pengawasan untuk orang asing di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang ada di empat kabupaten dua kota yakni Muba, Banyuasin, OKI, OI, Prabumulih, dan Palembang.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Harmonisasikan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Bangka Selatan

"Dari masing - masing wilayah kerja di kabupaten kota kita ada tim pengawasan orang asing, Jadi dengan tim pora ini kita koordinasi, sinergi, dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Polri, TNI, Disnaker, Kesbangpol, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan Keimigrasian," katanya.

Mohammad Ridwan menambahkan, sampai dengan bulan September 2023 ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang kondusif khususnya di Sumsel.

"Kita juga selalu memberikan sosialisasi kepada perusahaan - perusahaan, bahwa agar menggunakan izin tinggal orang asing sesuai dengan peruntukan. Dan jika ada orang asing mencurigakan, kita punya aplikasi sipindang untuk pelaporan dari masyarakat, instansi terkait ke kantor Imigrasi Palembang," katanya.

Orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang ada sekitar 500 orang asing yang terdiri dari dan didominasi perkawinan campur, sekolah dan bekerja.

BACA JUGA:Minta Para Pembakar Rumah Ditangkap, Keluarga Tersangka Pembunuh Adik Bupati Muratara Lapor ke Polda Sumsel

"Yang kita lakukan tindakan administratif ada tiga, warga negara Turki kita deportasi karena penyalahgunaan izin tinggal," pungkasnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya sekaligus membuka acara secara resmi, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Herdaus.

"Diperlukan kerjasama dari seluruh stakeholder terkait untuk menyebarluaskan terkait kemudahan membuat paspor ini, namun perlu diketahui bahwa Paspor yang nantinya diterbitkan oleh pihak Imigrasi sudah menjadi tanggung jawab pribadi pemegang paspor," ujar Herdaus.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Herdaus mengatakan, pelayanan paspor untuk Sumatera Selatan baik di Palembang dan Muara Enim serta tiga unit kerja Kantor Imigrasi semua berjalan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: