Gubernur Sumsel Luncurkan Program Sumsel Berkat, Herman Deru : Sumsel Hampir 100 Persen UHC

Gubernur Sumsel Luncurkan Program Sumsel Berkat, Herman Deru : Sumsel Hampir 100 Persen UHC

Gubernur Sumsel H Herman Deru meluncurkan Program Sumsel Berobat Pakai KTP (Berkat).-Naba-

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Terobosan terbaru dibuat Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Bertempat di Griya Agung, Kota Palembang, diluncurkan program Sumsel Berkat (Berobat Pakai KTP) untuk masyarakat Sumsel, Rabu, 13 September 2023.

Herman Deru menjelaskan, melalui program Sumsel Berkat menyatukan atau membingkai Kabupaten/Kota di Sumsel dalam program Sumsel Berkat

"Kita tahu butuh penyeragaman dalam layanan JKN ini. Namun daerah memiliki kemampuan yang berbeda prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan juga berbeda,” kata Herman Deru. 

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Berharap Ada Cara Permanen Atasi Karhutla, Sebab Kejadian Berulang Tiap Tahun

Herman Deru menuturkan dari 17 kabupaten/kota di Sumsel ada 11 yang mencapai UHC dan masih tersisa 6 kabupaten/kota lagi. 

“Kita bingkai dalam Sumsel Berkat, maka dana talangannya untuk layanan masyarakat yang harus dibuatkan BPJS melalui KTP itu tanggung jawab Sumsel. Maka itu kita nyatakan hampir 100 persen Sumsel sudah UHC," kata Herman Deru. 

Lanjut Herman Deru, Pemprov Sumsel menyiapkan dana talangan untuk membantu atau menutupi kabupaten/kota.

"Sambil kabupaten/kota tersebut memperbaiki dan menambah alokasi anggarannya hingga sampai UHC. Namun sekarang kita berani Sumsel sudah UHC, kita telah menyiapkan dana talangannya," tuturnya. 

BACA JUGA:Herman Deru Lakukan Peninjauan Asap Dengan BNPB RI, Pertajam Penanganan Karhutla di Sumsel

Lebih lanjut Herman Deru menegaskan, bahwa program ini tidak ada lagi politisasi layanan kesehatan. 

"Ini merupakan hak masyarakat yang diberikan pemerintah dari uang negara untuk memberikan pelayanan terbaik. Semua akan dibenahi dan butuh keikhlasan pada semua pihak," tegasnya. 

Herman Deru menyebutkan berdasarkan Perpres 82 tahun 2018 di Pasal 102 mengatakan bahwa daerah tidak boleh lagi membuat jaminan kesehatan sendiri yang sering menjadi ikon politisasi bagi setiap daerah. 

BACA JUGA:Herman Deru Ajak Gerakan Pramuka Jadi Pendidik Humanis Berbasis Pada Nilai-Nilai Kemanusiaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: