Pesan 24 Tiket Pesawat Terbang Tujuan Malaysia Via Online, Wong Palembang Tertipu Belasan Juta

Pesan 24 Tiket Pesawat Terbang Tujuan Malaysia Via Online, Wong Palembang Tertipu Belasan Juta

Korban melaporkan kasus yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Niat hati memesan tiket pesawat terbang via online Telegram sebanyak 24 buah, Yuli Hartati (34) malah menjadi korban penipuan.

Kesal dengan ulah Hendri, warga Jalan Lorong Pasar I, Kecamatan Kertapati ini melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Aksi penipuan ini bermula saat korban berada di Jalan KI Marogan, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang, Rabu 6 September 2023 sekitar pukul 17.57 WIB. 

Korban memesan tiket pesawat Air Asia tujuan Malaysia kepada pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 24 buah. 

BACA JUGA:Bikin Malu WONG Palembang, Jambret Gasak Barang Berharga Milik Ortu Atlet Popnas, Tiket Pesawat Ikut Hilang

"Saya langsung transfer uang sebesar Rp13 juta untuk 24 tiket tersebut. Dengan dua kali transfer pertama Rp10 juta dan terakhir Rp3 juta kepada terlapor," kata Yuli Hartati di SPKT Polrestabes Palembang, Senin 11 September 2023. 

Lanjut Yuli Hartati, setelah tiket diterima dan saat dicek link tiket ternyata dinyatakan vold atau cancel. 

"Oleh karena itu, saya langsung menghubungi terlapor dengan tujuan meminta uang di kembalikan karena tiket tidak bisa digunakan. Namun, terlapor malah tidak bisa dihubungi lagi," ujar Yuli Hartati. 

Yuli menambahkan, sebelumnya kalau selama ini jika ada yang ingin dibelikan tiket dirinya selalu melalui terlapor dan tidak ada masalah. 

BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Hari Ini, Rute Palembang-Jakarta Merangkak Naik

"Sudah satu tahun terakhir sering memesan tiket dengan terlapor ini, dan tidak ada masalah sama sekali. Namun kali ini tidak tau mengapa bisa terjadi seperti ini, makanya saya melaporkan saja kejadian ini ke polisi," ungkap Yuli Hartati. 

Yuli Hartati berharap dengan laporan ini, pelaku bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Intinya, saya harap pelaku bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku bisa tertangkap," jelas Yuli Hartati. 

Sementara, laporan dari korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU no 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: