Emak-emak Pakai Fortune yang Nekat Buka Pembatas Jalan di Tol Indralaya-Prabumulih Minta Maaf, Ditilang PJR

Emak-emak Pakai Fortune yang Nekat Buka Pembatas Jalan di Tol Indralaya-Prabumulih Minta Maaf, Ditilang PJR

Emak-emak yang nekat membuka pembatas jalan di Tol Indraprabu akhirnya meminta maaf dan tetap ditilang PJR Polda Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Identitas tiga emak-emak viral lantaran memaksa membuka pembatas jalan di Tol Indralaya-Prabumulih, akhirnya terungkap. 

Terungkapnya tiga emak-emak viral ini, berkat hasil kerja keras Sat PJR Ditlantas Polda Sumsel yang terus memburu ketiganya pasca membuat jagat media sosial heboh. 

Tiga emak-emak viral tersebut pun akhirnya dipanggil ke Mapolres Ogan Ilir, Minggu, 10 September 2023, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. 

Di hadapan polisi, ketiganya lalu membuat pernyataan maaf kepada semua pihak, karena tingkah laku mereka yang memaksa membuka pembatas jalan di Tol Indralaya-Prabumulih ini membahayakan. 

BACA JUGA:Jalan Tol Indraprabu Makan Korban, Mobil Sigra Disondol Hilux

Ketiganya pun telah mengakui kesalahan mereka, dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Ogan Ilir khususnya, serta Sumatera Selatan umumnya supaya tidak mengikuti prilaku mereka. 

"Saya mengakui kesalahan saya, yang telah melakukan putar balik sembarangan di Tol Indralaya-Prabumulih," ucap tiga emak-emak ini. 

Ketiga emak-emak viral ini juga meminta maaf kepada pihak PT Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, serta masyarakat Kabupaten Ogan Ilir. 

"Saya melakukan hal tersebut karena panik dan terlalu jauh. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan saya mohon maaf," katanya lagi. 

BACA JUGA:Hari Ketiga Tol Indraprabu Dibuka Terpantau Ramai, Rest Area Masih Sepi, SPBU Masih Nihil

Terpisah, Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto mengungkapkan, pihaknya telah memberikan teguran dan imbauan kepada para emak-emak viral tersebut supaya tidak melakukannya lagi. 

"Karena ini perbuatan berbahaya, tidak hanya bagi mereka sendiri melainkan terhadap orang lain juga," ungkapnya. 

Sementara itu, EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Tjahjo Purnomo menjelaskan, bahwa tindakan putar balik di jalan tol tidak diperbolehkan dan menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: