Kemenkumham Babel Gelar Diseminasi Bisnis dan HAM serta Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kemenkumham Babel Gelar Diseminasi Bisnis dan HAM serta Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kemenkumham Babel Gelar Diseminasi Bisnis dan HAM serta Pelayanan Publik Berbasis HAM.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar Diseminasi Bisnis dan HAM Serta Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Soll Marina Hotel Pangkalpinang, Jum'at 8 September 2023.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Presiden 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021 – 2025, Permenkumham 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs on BHR).

Dikatakan Kakanwil Harun, kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk memberikan pengenalan dan pengetahuan pelayanan publik berbasis HAM kepada aparatur pemerintah.

Selain itu juga dapat mendorong prinsip bisnis dan HAM bagi perusahaan di daerah serta penggunaan aplikasi PRISMA. 

BACA JUGA:DPD Partai Demokrat Tak Melarang Kadernya Hadir Acara Anies Baswedan Pagi Ini di Benteng Kuto Besak Palembang

"Serta terwujudnya pelayanan yang berpedoman pada prinsip HAM," ujar Kakanwil Harun.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 orang, yaitu Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Rumah Sakit Umum Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Perusahaan BUMD dan Swasta, serta Serikat Pekerja Buruh Indonesia.

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, dalam arahan pembukanya menyampaikan, terdapat 2 spektrum terkait Bisnis dan HAM, yakni Nasional dan Internasional.

"Dari segi regulasi, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) diberikan amanah untuk melaksanakan pasal 28i UUD 1945, Undang-Undang tentang HAM dan Perpres tentang RANHAM, yang mana Ditjen HAM berfokus pada bagaimana Bisnis dan HAM dapat menunjang dan sesuai dengan program prioritas nasional," jelas Dirjen HAM Dhahana.

BACA JUGA:Debut Bersama Sriwijaya FC Hari Ini, Chenco Tak Peduli Siapa Cetak Gol yang Penting Laskar Wong Kito Menang

Lebih lanjut, dikatakan Dhahana, dalam spektrum internasional, sudah memiliki instrumen United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs on BHR) pada tahun 2011.

Dalam isi instrumen tersebut disebutkan bahwa setiap negara harus melindungi dan menghormati HAM tanpa terkecuali.

"Saat ini sudah ada 32 negara yang telah menyusun National Action Plan (NAP) Business and Human Rights (BHR), salah satu negara di asia yaitu Thailand. Sementara Indonesia termasuk dalam 20 negara yang sedang menyusun dan mempersiapkan NAP," pungkas Dhahana.

Dijelaskan Dhahana, terdapat 3 strategi nasional (stranas) bisnis dan HAM, yaitu peningkatan kapasitas bagi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: