Pertanyakan Hak dan Status Selama 5 Tahun, Guru Besar FK Unsri Layangkan Surat Klarifikasi ke Rektor

Pertanyakan Hak dan Status Selama 5 Tahun, Guru Besar FK Unsri Layangkan Surat Klarifikasi ke Rektor

Prof Yuwono (kedua kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Hukum Ryan Gumay Selasa siang. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang guru besar Universitas Sriwijaya (Unsri) yang dikenal sebagai ahli mikrobiologi di Indonesia yakni Prof Dr dr H Yuwono M.Biomed melayangkan surat klarifikasi terkait status dosen tetap yang ditujukan kepada Rektor Unsri

Bagaimana tidak, di saat Civitas Unsri yang saat ini tengah berbahagia lantaran pengukuhan tujuh guru besar, berbanding terbalik dengan apa yang dirasakannya.

Prof Yuwono sudah lima tahun terakhir rupanya tidak mendapatkan haknya berupa tunjangan sebagai tenaga pengajar (dosen) aktif dan guru besar Fakultas Kedokteran (FK) Unsri. 

Karena itu, Prof Yuwono melalui tim kuasa hukumnya, Muhammad Gustryan SH CHRM, CTL dari Kantor Hukum Ryan Gumay melayangkan surat klarifikasi.

BACA JUGA:Unsri Kukuhkan 24 Guru Besar Baru, Jumlah Terbanyak Sepanjang Sejarah dan Punya Potensi 400 Guru Besar Lagi

“Surat klarifikasi itu terkait status dosen tetap klien kami Prof Yuwono yang ditujukan kepada Rektor Unsri. Karena sejak terhitung Desember 2018 lalu hingga saat ini tidak pernah mendapatkan hak jadwal maupun hak honorarium,” terang Gustryan kepada awak media di kantornya di Jalan Proklamasi kawasan Kampus, Selasa 5 September 2023. 

Padahal, kata Gustriyan, jika dihubungkan dengan data yang divalidasi dari website PD Dikti status kliennya aktif sebagai dosen tetap FK Unsri. 

Terlebih, kliennya yang sudah menyelesaikan pendidikan terakhir strata tiga (S3) dan menyandang jabatan akademik sebagai guru besar atau profesor. 

“Juga ada beberapa prestasi akademik, namun yang sangat disayangkan justru klien kami tidak mendapatkan kejelasan status di FK Unsri,” terangnya. 

BACA JUGA:Universitas Sriwijaya Berpotensi Miliki 400 Guru Besar, World Class University Diambang Mata

Dia juga mempertanyakan kejelasan status kliennya di Unsri demi kepastian hukum. 

“Baik secara de facto maupun de jure dan berharap permasalah ini bisa segera diselasaikan dan nasib klien kami tidak menggantung,” tegasnya.

Sementara, Prof Yuwono menegaskan selama diangkat sebagai dosen tetap PNS FK Unsri di tahun 1998, dirinya tidak pernah sama sekali merasa telah melakukan pelanggaran. 

“Baik itu terkait etik, moral, disiplin, akademik maupun hukum. Jadi, tidak ada alasan saya digantung seperti sekarang ini,” kata Prof Yuwono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: