Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN Wujud Penyelenggaraan Pemilu yang Jurdil
Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni saat membuka kegiatan Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Senin 28 Agustus 2023 di Batam, Kepulauan Riau.--
KEPRI, SUMEKS.CO - Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu adalah bentuk dari Pemilu yang jujur dan adil.
Menurutnya, netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.
“Berdasarkan hal tersebut Bawaslu mempunyai komitmen dan ikhtiar untuk menjaga netralitas ASN agar Pemilu Serentak Tahun 2024 berjalan jujur dan adil. Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu wajib memastikan setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur, mendapat perlakuan yang sama, dan bebas dari kecurangan pihak mana pun,” ungkapnya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Senin 28 Agustus 2023 di Batam, Kepulauan Riau.
Berdasarkan data November 2020, La Bayoni mengatakan terdapat 1.038 kasus dugaan pelanggaran ASN dan sebanyak 369 laporan pelanggaran netralitas ASN telah dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
BACA JUGA:Bawaslu Sambut Ajakan Komnas Perempuan untuk Ciptakan Ruang Aman Perempuan dalam Pemilu 2024
Secara detil, pria kelahiran Maluku ini mengatakan ada setidaknya 5 (lima) kategori terbanyak pelanggaran netralitas ASN.
“Pertama, kampanye/sosialisasi media sosial (30,4%), mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon (22,4%), melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan (12,6%), menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada (10,9%), melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon/bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah (5,6%),” ungkapnya.
Dia mengakui, potensi gangguan netralitas tersebut bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan. Katanya, potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.
“Meskipun dalam kondisi situasi politik yang memanas, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilihan,” pungkas La Bayoni.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024.
Menurutnya ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam Pemilu 2024 karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik.
Pertama dia mengatakan, ASN harus netral dalam memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta.
Selain itu, katanya, hal ini juga diperlukan dalam menjaga kepercayaan publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: