Anak Buah Dukun Slamet Tohari Banjarnegara Hanya Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Ternyata Korbannya Masih Hidup

Anak Buah Dukun Slamet Tohari Banjarnegara Hanya Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Ternyata Korbannya Masih Hidup

Anak buah dukun slamet banjarnegara hanya dihukum 3,5 tahun penjara, ternyata korbannya masih hidup. foto: dok/sumeks.co.--

SUMEKS.CO - Anak buah dukun Slamet Banjarnegara ternyata hanya divonias 3,5 tahun penjara.

Untuk kasus sidang ini ternyata korbannya masih hidup, yaitu Irwan Setyawan.

Budi Santosa divonis 3,5 tahun penjara, Kamis, 31 Agustus 2023 lalu.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara.

BACA JUGA:Jurus Andalan Dukun Slamet Bikin Korbannya Terpikat, Diajak Naik Macan Putih, Hidup Makmur Tanpa Kerja Keras

Slamet Tohari, dukun pengganda uang 

Rupanya BS disidang untuk kasus penipuan atas korban yang tidak meninggal yaitu Irwan Setyawan.

BS akan kembali disidang dengan korban Paryanto, warga asal Sukabumi, Jawa Barat yang dibunuh dukun Slamet.

Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum, Nasruddin.

BACA JUGA:MAKIN PANAS! Bancet Merah Tapi Pakai Foto Pesulap Merah, Marcel Cepat Kontak Dukun Singo Ludro Ternyata Cupu

“Ya akan disidang kembali dengan korban Paryanto warga Sukabumi,” ungkapnya.

Paryanto ini satu dari 12 korban yang dibunuh mbah Slamet saat ritual palsu penggandaan uang.

JPU akan kembali menjerat Budi Santoso dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. 

Terdakwa Budi Santoso ini hanya membawa satu dari 12 korban yang dibunuh Slamet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: