Kabid Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Prabumulih Bakal ‘Rungkad’ Dipenjara Usai Gelapkan Dana Orang Miskin
Kabid penanganan kemiskinan dinas sosial Prabumulih bakal ‘rungkad’ di penjara usai gelapkan dana orang miskin. foto: dian/sumeks.co. --
Sebelumnya, pada penetapan tersangka 21 Agustus 2023 lalu, Kajari Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH, menjelaskan modus tersangka M (Muksonah), melakukan kegiatan bantuan non-tunai untuk pengelolaan e-Warong sebanyak 16 unit.
Ada hampir ada 9 ribu penerima manfaat, dengan bantuan masing-masing Rp200 ribu.
Dalam 1 tahun, artinya ada kucuran dana dari Kemensos RI mencapai Rp21 miliar lebih untuk program bantuan nontunai bagi masyarakat tidak mampu itu.
“Modusnya, tersangka membentuk koperasi. Sehingga dia juga mendapatkan, sekitar Rp90 juta,” beber Roy.
Kemudian, ada pula penerimaan dalam bentuk deposito sekitar Rp300 juta dan penerimaan yang lain.
“Dari fakta penyidikan yang didapat, berdasarkan alat bukti maka penyidik bersepakat dan berpendapat saudari M ini ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya. (chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bacakoran.co