Nah Lho! Warga Minta Kejelasan Status Lahan Eks Transmigrasi ke Bupati Banyuasin
Bupati Banyuasin Askolani --
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Warga Eks Transmigrasi tepatnya di Desa Beringin Agung Kecamatan Muara Sugihan mengadu kepada Bupati Banyuasin H Askokani SH MH terkait status lahan eks transmigrasi.
Karena dari tiga bidang lahan eks transmigrasi yang seharusnya diterima oleh masyarakat, baru ada satu atau dua yang memiliki sertifikat.
"Harusnya ada tiga sertifikat, tapi ini ada yang menerima satu atau dua," kata Mujiono warga Desa Beringin Agung, Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin.
Ia sendiri belum mendapatkan kepastian, apa penyebab sampai hanya menerima satu sertifikat lahan eks transmigrasi tersebut.
BACA JUGA:Film Aksi Thriller Equalizer 3 Segera Tayang di Bioskop, Ini Sinopsisnya
"Sehingga ada kejelasan pasti," tuturnya.
Oleh sebab itu ia meminta bantuan atau solusi dari Bupati Banyuasin H Askolani mengenai sertifikat tanah itu.
"Karena sejak tahun 1981,kami sudah menjadi warga transmigrasi, " jelasnya.
Sementara itu Bupati Banyuasin Askolani langsung memerintahkan kepada Bagian Tata pemerintahan dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Banyuasin untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat itu.
BACA JUGA:Kasus Narkoba yang Menjerat Selebgram Palembang Ternyata Pengembangan dari Suaminya
"Harus dituntaskan, kepada Tapem dan Perkimtan untuk mempelajari hal tersebut, " katanya.
Sehingga yang menjadi persoalan masyarakat dapat diatasi segera, jangan sampai tidak ada kepastian soal status lahan eks transmigrasi itu.
Sementara itu Kabag Tapem Setda Banyuasin Pujianto mengatakan pada prinsipnya Pemkab Banyuasin siap membantu.
"Buat laporan tertulis disertai dengan data yang jelas, " katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: