Bupati Askolani Larang Keras Semua Pungutan di Lingkungan Dinas Pendidikan Banyuasin
Bupati Banyuasin Larang Pungutan Liar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin.--
SUMEKS.CO - Bupati Banyuasin, Askolani, menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, khususnya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Penegasan itu ia sampaikan saat menghadiri upacara peringatan Hari Guru ke-80 di Gedung Guru PGRI Banyuasin, Jalan Lingkar Sekojo, Kecamatan Banyuasin III, Selasa 25 November 2025.
“Tidak ada namanya pungutan uang,” tegas Askolani di hadapan ribuan guru yang mengikuti upacara tersebut.
Larangan tersebut mencakup seluruh proses administrasi kepegawaian, mulai dari kenaikan pangkat, perpindahan tugas, hingga pengangkatan menjadi kepala sekolah. Askolani memastikan tidak ada satu pun proses yang boleh disertai biaya tambahan.
BACA JUGA:Bupati Banyuasin Hadiri Rakernas PERHIPTANI Tahun 2025
BACA JUGA:Wabup Netta Indian Sambut Baik Kerjasama Dengan Polsri Dalam Bidang Pertanian
“Saya selaku kepala daerah memastikan hal itu tidak ada,” ujarnya.
Askolani juga meminta masyarakat maupun tenaga pendidik segera melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar (pungli). Ia menegaskan laporan akan ditindaklanjuti dan pelaku akan dikenai sanksi sesuai aturan.
Pernyataan tegas Bupati yang memasuki periode kedua masa jabatannya itu disambut tepuk tangan meriah para guru. Ia mengingatkan agar profesi guru tidak dinodai oleh praktik-praktik yang mencederai integritas dunia pendidikan.
“Jangan pernah nodai profesi guru dengan hal-hal seperti itu,” katanya.
Askolani turut menyemangati para guru di Bumi Sedulang Setudung untuk terus solid dan berdedikasi dalam mendidik generasi muda.
“Semangat, solid dalam mendidik anak-anak,” ujarnya.
BACA JUGA:Menuju Indonesia Emas, Wakil Bupati Banyuasin Hadiri Munas ASWAKADA
BACA JUGA:Bupati Banyuasin Askolani Hadiri Rakor KPK RI untuk Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


