HOT NEWS! Saldo BPJS Ketenagakerjaan Dapat Ditarik Tanpa Perlu Resign dari Tempat Kerja

HOT NEWS! Saldo BPJS  Ketenagakerjaan Dapat Ditarik Tanpa Perlu Resign dari Tempat Kerja

Ilustrasi--dok : sumeks.co

SUMEKS.CO - Pekerja di Indonesia dapat melakukan penarikan saldo BPJS Ketenagakerjaan kapan saja, bahkan tidak perlu  nunggu resign dari tempat kerja saat ini.

Pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh seluruh peserta tenaga kerja aktif. Dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian atau hanya 10 persen  hingga 30 persen.

Bagi pekerja yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sedang membutuhkan dana dapat melakukan penarikan saldo. 

Misalnya kekurangan dana untuk pembelian mobil New Suzuki Celerio 2023  atau keperluan lainnya. 

BACA JUGA:CEK! Ini 21 Proteksi Kesehatan yang tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Sering Dilakukan Anak Muda

Selanjutnya sisa saldo dapat dilakukan penarikan secara penuh setelah secara total berhenti bekerja, meski belum pensiun.

Terdapat beberapa syarat dan kriteria untuk dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Dikutip langsung dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan berikut persyaratan nya :

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Penarikan Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
  • Penarikan Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen

Untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, pengguna hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen, diantaranya berikut ini :

BACA JUGA:Permudah Masyarakat, Daftar BPJS Ketenagerjaan Kini Bisa Melalui Aplikasi Shopee, Begini Caranya!

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Surat Pengalaman Kerja, atau Surat Keterangan Pensiun
  6. NPWP (jika ada).

Pencairan dapat dilakukan secara langsung atau offline maupun online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Untuk opsi terakhir, pengguna dapat melakukannya dengan mengakses link berikut : Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Perlu diketahui, pengguna yang mengajukan metode ini adalah yang telah mencapai usia pensiun dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), atau mengundurkan.

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan opsi online:

BACA JUGA:ANTI TELAT BAYAR! Cek Iuran BPJS Kesehatan Melalui Smartphone, Caranya Sangat Mudah

  1. Ketik atau salin domain berikut: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi biodata data diri seperti, nama lengkap, alamat, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan nomor kepesertaan
  3. Jika sudah upload semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF. File dokumen maksimal berukuran adalah 6 MB
  4. Saat konfirmasi data pengajuan telah selesai klik "Simpan"
  5. Seterusnya, pengguna akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirim melalui email pengguna
  6. Pengguma akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call
  7. Setelah semua proses selesai, saldo BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir sebelumnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: