Bawaslu Daerah Terpilih, Diminta Tegakkan Kepastian Hukum dalam Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Daerah Terpilih, Diminta Tegakkan Kepastian Hukum dalam Sengketa Proses Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu Totok Hariyono menghadiri kegiatan Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Gelombang I, Senin 22 Agustus 2023.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pentingnya anggota Bawaslu daerah yang terpilih sebagai pengampu Divisi Penyelesaian Sengketa untuk memiliki pemahaman yang baik dan menerapkan asas kepastian hukum dalam penanganan sengketa yang berkaitan dengan proses pemilu.

Meskipun tidak semua anggota terpilih memiliki latar belakang hukum, hal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak mempelajari dasar-dasar hukum.

Ini karena tugas mengampu divisi penyelesaian sengketa secara inheren terkait erat dengan proses hukum dan penegakan hukum.

Asas kepastian hukum adalah prinsip hukum yang mengharuskan adanya ketetapan, kejelasan, dan konsistensi dalam penerapan hukum agar masyarakat memiliki keyakinan bahwa hukum akan ditegakkan dengan adil dan konsisten.

BACA JUGA:Lantik 1.912 Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028, Bagja Minta Jaga Kualitas Demokrasi

"Di pemilu, segala prosedur itu pasti. Hanya satu yang belum pasti, hasil pemilu. Itulah yang harus teman-teman lakukan, kepastian hukum," kata Bagja saat membuka Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Gelombang I, Senin 22 Agustus 2023.


Penguasaan ilmu hukum akan memberikan anggota Bawaslu daerah pemahaman yang lebih mendalam tentang kerangka hukum yang mengatur proses pemilu dan penyelesaian sengketa.

Ini akan membantu mereka dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan menjaga keadilan serta kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu

Seperti dia mencontohkan, anggota terpilih harus mampu membedakan mana alat bukti dan barang bukti dalam hukum acara proses pembuktian.

BACA JUGA:Beredar Nama 6 Calon Komisioner Bawaslu Prabumulih Berikut Nilai, Ketua Bawaslu Sumsel: Itu Bukan Form Resmi

Karena lanjut dia, bila anggota tidak dapat membuktikan, maka akan fatal dalam penentuan keputusan sidang.



"Jadi bapak dan ibu harus menguasai hukum. Karena akan menjadi pemutus proses sengketa pemilu," tegasnya.



Karena, suksesnya Bawaslu dalam mengemban tugas, tercermin dalam dua indikator yaitu dalam penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.



"Jika keduanya berhasil Bawaslu jalankan dan selesaikan dengan sukses, maka itu kesuksesan Bawaslu sebenarnya," ungkapnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: