11.302 Narapidana dan Anak Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, 210 Langsung Bebas

11.302 Narapidana dan Anak Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, 210 Langsung Bebas

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar upacara penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak binaan.

Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya, mengatakan rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali para Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," pesannya kemudian.

BACA JUGA:Besok, Indonesia Siap Hadapi Raksasa Asia di Kejuaraan Voli Putra Asia 2023 Ini Jadwal Lengkapnya

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah penerima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan Indonesia di lapas, rutan, dan LPKA di Sumatera Selatan adalah sebanyak 11.302 narapidana. Dari jumlah tersebut, rinciannya adalah 11.209 narapidana dan 93 anak binaan.

Kakanwil Ilham Djaya menjelaskan, UPT terbanyak yang memperoleh Remisi Umum 2023 adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang sebanyak 1.454 warga binaan. Kemudian Lapas Kelas II A Lubuk Linggau (1.017), Lapas Kelas II A Banyuasin (927), Lapas Kelas II B Sekayu (810), Rutan Kelas I Palembang (793), dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin (789).

"Pada peringatan HUT RI tahun ini sebanyak 210 orang menerima remisi umum (RU) II atau langsung bebas dan kembali ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi," terang Ilham.

Menurutnya, saat ini Pemasyarakatan menganut prinsip bahwa negara tidak boleh membuat para narapidana menjadi lebih buruk saat mereka keluar dari lapas dan rutan.

BACA JUGA:Lagi Pulas Tidur di Ruang Tamu Rumahnya, Petani di Baturaja Tiba-tiba Dibangunkan Polisi

Oleh karena itu, hadirnya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan memegang peranan penting dalam proses pembinaan.

“Sebagai apresiasi bagi narapidana dan anak binaan yang telah menjalani masa binaan dengan baik, diberikan remisi mulai dari satu hingga enam bulan pengurangan. Narapidana atau anak berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir," Ilham menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: