Nah Loh! Kasus Ponpes Al Zaytun Indramayu Memasuki Babak Baru, Panji Gumilang Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang terancam dijerat pasal berlapis terkait kasus TPPU.--
SUMEKS.CO - Nah loh! Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang terancam dengan pasal berlapis, setelah Bareskrim Mabes Polri resmi menjerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu 16 Agustus 2023.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidektisus) Mabes Polri, usai gelar perkara eksternal dan ditemukan bukti permulaan yang cukup hingga menaikkan status dugaan TPPU dari penyelidikan ke penyidikan.
Tidak hanya TPPU, dalam gelar perkara tersebut penyidik juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang.
Dihimpun dari berbagai sumber informasi, Dittipidektisus Mabes Polri Brigjen Pol Wisnu Hermawan membenarkan telah disepakati bersama perkara tersebut naik ketahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara, disepakati bersama bahwa setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Wisnu.
Diterangkannya, pertama tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan, serta yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara tindak pidana korupsi BOS yang menjadi berkas kedua.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang terancam dijerat pasal berlapis terkait kasus TPPU.--
Dirinya mensinyalir, adanya dan BOS dari pemerintah ke Ponpes Al Zaytun Indramayu turut mengalir ke rekening pribadi milik Panji Gumilang.
Dirinya juga menyatakan dalam gelar perkara eksternal terdiri dari Irwasum, Divkum, dan Propam. Dalam gelar perkara itu, pihaknya juga turut menerima keterangan para ahli.
"Kami juga mengundang teman-teman dari PPATK untuk menyampaikan terkait transaksi dugaan TPPU yang dibantu juga dari tim BPK RI," sebutnya.
Dari hasil gelar perkara tersebut itu juga, lanjut Wahyu bakal menjerat tersangkanya nanti dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dengan telah dinaikkan status ke tahap penyidikan, berarti kasus Ponpes Al Zaytun Indramayu yang dipimpin oleh Panji Gumilang bakal memasuki babak baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: