Blender 20,1 Kilogram Sabu, BNN Sumsel: Palembang Jadi Pasar Narkoba yang Cukup Serius
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi SH, memimpin pemusnahan barang bukti sekitar 20,1 kg sabu, kemarin. Foto: Budiman/sumeks--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Barang bukti sebanyak 20 kilogram sabu-sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel dengan cara diblender.
Sebanyak 20 kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut diamankan dari kasus tiga tersangka, yakni Rezky Septian, Tomi Nainggolan, dan Khadafi.
Sabu-sabu tersebut dihancurkan dengan cara diblender lalu dicampur dengan cairan pembersih lantai dan deterjen.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi menjelaskan, bahwa setelah semua berkas kasus ketiga tersangka tersebut telah rampung dan siap untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Barang Bukti 5,4 Kilogram Sabu Milik 2 Pengedar Diblender, Berujung Ancaman Hukuman Mati
“Sebagai langkah selanjutnya adalah dengan menghancurkan barang bukti sabu-sabu,” terang Djoko dikutip dari sumateraekspres.id.
Dia mengatakan, selain menyisihkan sedikit barang bukti untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) dan untuk keperluan persidangan.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya BNNP Sumsel mencegah penyalahgunaan narkotika oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Djoko.
Tujuannya adalah memastikan bahwa barang bukti yang berbahaya ini benar-benar hancur dan tidak bisa digunakan lagi.
BACA JUGA:10 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Diblender, Belasan Tersangka Dijejer
Proses pemusnahan untuk menghindari kemungkinan penggunaan ulang.
Barang bukti dicampur dengan campuran agar sabu-sabu tidak bisa diurai lagi.
“Lalu setelah semuanya tercampur, sisa hasil pemusnahan ini dibuang ke toilet atau saluran pembuangan,” tambah dia.
Dari jumlah keseluruhan barang bukti 20,1 kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan, Djoko mengungkapkan bahwa 100 gram milik Khadafi dan sisanya sekitar 20 kg dimiliki oleh Rezky Septian dan Tomi Nainggolan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: