Kurir 9 Kg Sabu Dikendalikan dari Lapas Nusa Kambangan, Jaringan Aceh dan Akan Diedarkan di Palembang

Kurir 9 Kg Sabu Dikendalikan dari Lapas Nusa Kambangan, Jaringan Aceh dan Akan Diedarkan di Palembang

Barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka Erlangga ditunjukkan Kapolrestabes Palembang dan jajarannya. Foto: Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka Muhammad Erlangga Fitriansyah (28), warga Jalan Beringin Raya, Kelurahan IT III Palembang, akhirnya ditampilkan dalam rilis di Mapolrestabes Palembang.

Tersangka Erlangga merupakan kaki tangan bandar Lapas Nusa Kambangan yang kedapatan menyimpan sabu-sabu sebanyak 9,540 kilogram asal Palembang.

Dia sebelumnya diringkus personel Satres Narkoba Polrestabes  bersama Unit Reskrim Polsek IT I Palembang.

Tersangka ditangkap di Jalan Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang pada Senin 7 Agustus 2023 sekitar pukul 14.30 WIB lalu. 

BACA JUGA:9 Kilogram Sabu dari Kurir Palembang Diduga Dikendalikan Napi Nusa Kambangan

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, pengungkapan yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang bersama Polsek IT I bermula mendapatkan informasi masyarakat. 

"Informasi masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan dan digeledah ditemukan barang bukti (BB) 1 bungkus narkotika diduga Sabu seberat 1 kilogram di dalam jok motor," kata Harryo Sugihhartono, Selasa 15 Agustus 2023. 

Lanjut Harryo Sugihhartono, anggotanya tidak berhenti sampai di situ dan dikembangkan di Jalan Sukabangun II Soak Simpur, Kecamatan Sukarami Palembang. 

"Alhamudillah, anggota menemukan sabu-sabu sebanyak 2 kilogram. Selanjutnya anggota kami kembangkan lagi di daerah Sekip dan ditemukan sebanyak 6 kilogram sabu-sabu," ujar Harryo Sugihhartono. 

BACA JUGA:Tangkapan 9 Kg Sabu di Palembang Bakal Dirilis ke Wartawan Senin, Modus dan Jaringan Pelaku Bakal Diungkap!

Masih dikatakan Harryo, tersangka Erlangga merupakan Pengedar dan sudah diamankan bersama satu unit sepeda motor jenis Honda Vario dan dua unit handphone. 

"Setelah dilakukan penimbangan secara benar sabu yang awalnya diduga 9 kilogram, ternyata berat totalnya 9,540 kilogram. Tersangka di Sangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Harryo Sugihhartono

Kapolrestabes Palembang menerangkan bahwa kota Palembang menjadi hilir atau sasaran peredaran Narkoba. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: