Kemenkumham Sumsel Akan Berikan Remisi HUT Kemerdekaan Kepada 11.302 Warga Binaan dan Anak

Kemenkumham Sumsel Akan Berikan Remisi HUT Kemerdekaan Kepada 11.302 Warga Binaan dan Anak

Kemenkumham Sumsel Akan Berikan Remisi HUT Kemerdekaan Kepada 11.302 Warga Binaan dan Anak.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan akan menyerahkan remisi umum bagi narapidana dan anak.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, mengatakan, ada sebanyak 11.302 warga binaan menerima remisi, yang rencananya diserahkan oleh Gubernur Sumsel.

“Untuk penyerahannya akan dilaksanakan di Lapas Perempuan Palembang. Dari jumlah tersebut, rinciannya adalah 11.209 narapidana dan 93 anak didik,” kata Ilham, Senin 14 Agustus 2023.

Lanjut Kakanwil Ilham Djaya, UPT terbanyak yang memperoleh Remisi Umum 2023 adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang sebanyak 1.454 warga binaan.

BACA JUGA:Mirip Struktur Gambut, Hari Ini Pemadaman Api di Gunung TPA Sukawinatan Dibantu Water Bombing

Kemudian Lapas Kelas II A Lubuk Linggau sebanyak 1.017, Lapas Kelas II A Banyuasin sebanyak 927, Lapas Kelas II B Sekayu sebanyak 810, Rutan Kelas I Palembang sebanyak 793 dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin sebanyak 789.


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya.--

Kemudian pada peringatan HUT RI tahun ini sebanyak 210 orang di antaranya menerima remisi umum dua (RU II) atau bisa langsung bebas dan kembali ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi.

“Kemerdekaan bangsa Indonesia wajib disyukuri bersama, tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga mereka diberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi),” tutur Kakanwil Ilham.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto menambahkan, sebagian besar penerima remisi adalah warga binaan dengan tindak pidana Narkotika.

BACA JUGA:Pablo Benua Nilai Ada 2 Perspektif Penetapan Tersangka Panji Gumilang: ‘Memuaskan Hati Orang yang Mendendam’

Adapun besaran remisi yang diberikan, mulai dari satu hingga enam bulan pengurangan. Narapidana atau anak berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

Selain itu telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih, dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

Disampaikan Kadivpas Kemenkumham Sumsel, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan per 7 Agustus 2023 sejumlah 15.745, yakni 13.411 Narapidana dan tahanan 2.334 orang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: