Kapolda Sumsel Mediasi Warga Sodong OKI-PT SWA, Klaim Belum Dibayar, Setuju Tunda Replanting
Kapolda Sumsel memediasi warga pemilik lahan dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA) di Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--
Sementara, Direktur Utama (Dirut) PT SWA, Ricky Sitorus mengatakan pihaknya mendapatkan HGU itu secara legal seluas 3.000 hektar.
“Selaku pemegang HGU kami ingin melaksanakan hak kami untuk melakukan replanting. Pak Kapolda memerintahkan untuk distop sementara karena ada masyarakat yang mengklaim memiliki sebagian kecil lahan yang masuk HGU kami ini," ungkap Ricky.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: