Diduga Pungli Berujung Bui Oleh Oknum Polisi, Warga Desak Kapolres Lubuklinggau Dicopot

Diduga Pungli Berujung Bui Oleh Oknum Polisi, Warga Desak Kapolres Lubuklinggau Dicopot

Warga saat mendatangi Mapolres Lubuklinggau meminta Kapolres dicopot. Foto: zul/sumeks.co --

BACA JUGA:ASN di Pagaralam Disarankan Beralih Gunakan Gas Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg

"Bagi kami Pasal yang disangkakan kepada Heriyanto, sebagai upaya kriminalisasi dan pemerasan kepada rakyat kecil," bebernya. 

Heriyanto jelasnya disangka dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Heriyanto tidak sama sekali memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan gas elipiji 3 kilogram bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat. 

Kata Muhammad misalnya melakukan penimbunan, pengoplosan dan menjual dengan harga tinggi jauh di atas harga HET. 

BACA JUGA:Rumah Pengecer Gas Elpiji di Tanjung Barangan Terbakar, Perhiasan Emas Ikut Hangus

"Hal ini dapat dibuktikan dari barang belanjaan yang dimuat ke dalam mobil losbak miliknya, mayoritas terdiri dari berbagai macam kebutuhan warung seperti makan minuman ringan. Kemudian keuntungan dari hasil menjual tabung gas elpiji sekitar Rp2-3 ribu per tabung," terangnya lagi.

Hingga pukul 13.00 WIB, sejumlah masa masih bertahan di depan pintu Polres Lubuklinggau. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH saat dikonfirmasi mengenai aksi demo warga itu, dia mengatakan saat perkara migas 3 Juli 2023 itu, statusnya dia masih menjabat sebagai Kapolres OKU Selatan. 

"Tapi saya harus tetap hadapi ini. Insyaallah," singkatnya.(zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: