Peringatan Pemerintah Mengenai PPIU Ilegal dalam Perjalanan Ibadah Umrah demi Keselamatan Jemaah

Peringatan Pemerintah Mengenai PPIU Ilegal dalam Perjalanan Ibadah Umrah demi Keselamatan Jemaah

Jamaah haji asal Sumsel tiba di Tanah Air. --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, untuk mengingatkan agar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ilegal tidak nekat memberangkatkan jemaah adalah langkah yang penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan para jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah. 

Dimana jika hal itu terjadi pada musim umroh 1445 H/2024, maka oknum di PPIU tersebut telah melanggar hukum dan terancam pidana penjara. 

Yakni ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) H Syarip SAg melalui Kasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, Drs H Mutawalli MPdi, Selasa 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:Topan Khanun Mengamuk di Korea, Kontingen Jambore Pramuka Dunia Asal Ogan Ilir Diungsikan

"Peringatan ini juga berlaku untuk PPIU atau travel umrah yang belum terdaftar sebagai PIHK atau travel haji khusus resmi agar tidak memberangkatkan jemaah haji khusus secara ilegal," terangnya. 

Mutawalli menegaskan, apabila terjadi dan melanggar maka sanksi yang akan diberikan kepada oknum yang melanggar juga sangat tegas berupa pidana penjara dan denda.

Dikatakan Mutawalli, agar tidak tertipu, pihaknya mengimbau jemaah untuk turut berhati-hati dalam memilih travel umrah dan travel haji khusus untuk menunaikan ibadah umrah maupun haji.

Ini juga untuk daftar travel umrah dan travel haji khusus resmi terdaftar Kemenag. Jadi kepada masyarakat atau para tamu Allah agar  dapat mengecek di Aplikasi PUSAKA Kemenag atau Haji Pintar.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pasar Cinde, Kejati Sumsel Tegaskan Telah Memeriksa 7 Saksi

Pada pemberitaan sebelumnya, jemaah haji dikabarkan hilang di Mekkah dan merupakan warga Desa Suka Darma, Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Mengenai hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKI, H Syarip SAg melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Drs H Mutawalli MPdi, mengatakan, bahwa jamaah atas nama Idun Rohim berjenis kelamin laki laki yang dikabarkan hilang di Tanah Suci Makkah adalah bukan jamaah asal Kabupaten OKI

"Jamaah yang dikabarkan hilang itu tidak terdaftar di jamaah asal OKI" ujar Mutawalli, kepada SUMEKS.CO, Senin 2023.

Dijelaskan Mutawalli, kemungkinan memang benar yang bersangkutan menggunakan Suket bukan KTP. Dimana alamat yang tertera adalah warga Kabupaten OKI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: