Kinerja PPPK Dievaluasi Tiap Tahun, 3 Bulan Berturut Tak Hadir Langsung Diberhentikan

Kinerja PPPK Dievaluasi Tiap Tahun, 3 Bulan Berturut Tak Hadir Langsung Diberhentikan

PPPK wajib melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya. Foto Pengambilan sumpah PPPK Kabupaten OKI beberapa waktu lalu. Foto: sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, Beni Rizal SH MH mengatakan, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) wajib melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya. 

"Bekerjalah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing," ungkap Beni, belum lama ini.

Lebih lanjut Beni mengimbau kepada PPPK untuk bekerja sesuai dengan aturan. 

Pasalnya sambung mantan Kabag Hukum ini, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja PPPK tersebut.

BACA JUGA:Bisakah Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah? Alhamdulillah Menurut Pria Ini Bisa Asal Punya 3 Syarat Ini, Apa Saja

"Bukan cuma PPPK, ASN juga akan kita evaluasi sesuai dengan undang-undang ASN kan. Apabila tidak hadir 3 bulan berturut-turut, akan kita berhentikan," ujar pria penggemar olahraga bulu tangkis ini.

Masih kata Kepala BKPSDM ini, dirinya juga menyinggung terkait perjanjian kerja PPPK yang baru dilantik yakni selama 5 tahun. 

"Itu bisa kita evaluasi setiap tahun oleh atasan langsung, kalau guru dilakukan oleh pengawas, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan," ucapnya.

Sedangkan PPPK tenaga kesehatan, kata Beni akan dinilai bagaimana mereka melakukan pelayanan terhadap masyarakat dibidang kesehatan. 

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Usulkan 1.128 Tenaga Kesehatan Termasuk Bidan Jadi PPPK

"Akan kita nilai pelayanannya seperti apa, jadi setiap saat bisa dan setiap tahun akan kita evaluasi tidak mesti lima tahun," tukasnya. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: