Satlantas Polres Pagaralam Imbau Masyarakat Jangan Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
--
PAGARALAM, SUMEKS.CO - Polisi Resort (Polres) Pagaralam melalui Satuan LaluLintas (Satlantas) Polres Pagaralam, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya seperti kendaraan bermotor lainnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
"Iya, sejauh ini memang banyak masyarakat belum paham tentang penggunaan sepeda listrik. Jadi kendaraan tertentu yang menggunakan motor penggerak listrik (sepeda listrik) itu tidak boleh digunakan di jalan raya,” ujar Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan SIk melalui Kasat Lantas Polres Pagaralam, AKBP Teguh Hidayat SH.
Dikatakan Teguh, penggunaan sepeda listrik hanya boleh melintasi di jalan khusus, seperti ruas jalan khusus sepeda, daerah perkantoran hingga daerah pariwisata.
BACA JUGA:Polda Sumsel Jadi Tuan Rumah Zona 2 Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 2023
“Tetapi bila melintas di jalan raya sebenarnya itu tidak diperbolehkan,” jelasnya, dikutip pagaralampos.bacakoran.co, Sabtu 5 Agustus 2023.
Lanjut dia, untuk menghindari hal tak diinginkan terjadi, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki sepeda listrik agar tidak digunakan di jalan raya.
"Kami hanya bisa memberikan imbauan kepada masyarakat yakni pengendara sepeda listrik, karena untuk penindakan Tilang (tindakan langsung) kami tidak diperbolehkan, mengingat sepeda listrik ini masih masuk dalam ketegori sepeda,” bebernya.
Masih kata dia, sejauh ini untuk penggunaan kendaraan sepeda listrik di Pagaralam, masih tergolong sudah cukup banyak masyarakat Pagaralam yang menggunakan sepeda listrik dan melintas di jalan raya.
BACA JUGA:Pelayanan Pembuatan SIM Polrestabes Palembang Dihentikan Sementara, Ada Apa?
“Jadi kita khawatirkan itu bila terjadi kecelakaan di jalan raya, karena sudah banyak kejadiannya. Harapan kita untuk masyarakat Pagaralam agar lebih bijak dalam berkendara sepeda listrik," ungkapnya.
Yakni sambungnya, gunakan jalur yang telah ditentukan, jangan menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Seandainya betul-betul terpaksa, gunakan helm SNI. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: